4 Strategi Kementerian PUPR Dalam Penyediaan Rumah

Senin, 28 Maret 2016 – 19:49 WIB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menyiapkan empat strategi untuk penyediaan perumahan untuk masyarakat.

Untuk menurunkan angka kebutuhan perumahan atau backlog dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Indonesia, pemerintah membentuk bantuan bagi MBR berupa bantuan pembangunan rumah bagi masyarakat seperti Rusunawa dan rumah khusus serta bantuan stimulan perumahan.

BACA JUGA: Mestinya Ada Deregulasi untuk Taksi Konvensional

“Untuk bantuan stimulan diberikan dalam bentuk pembangunan baru dan peningkatan kualitas rumah swadaya serta PSU rumah umum,” ujar Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Deddy Permadi di Jakarta, Senin (28/3).

Deddy menerangkan, sasaran rumah susun sewa (Rusunawa) adalah MBR yang belum mempunyai kemampuan untuk membeli/memiliki rumah layak huni (penataan permukiman kumuh). Saat ini, target grup pembangunan Rusunawa meliputi instansi pemerintah (kementerian, lembaga, TNI/POLRI), instansi pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota), pekerja, dan lembaga penerima bantuan lainnya (lembaga pendidikan tinggi, lembaga pendidikan berasrama, koperasi, dan yayasan). 

BACA JUGA: Bank Mandiri Ditarget Salurkan KUR Rp 13 Triliun

Sedangkan  rumah khusus untuk memenuhi kebutuhan khusus. Target grup bantuan rumah khusus adalah masyarakat dan petugas di kawasan perbatasan negara (tenaga medis, guru, petugas mercusuar), masyarakat daerah terluar dan terpencil, nelayan, rumah cagar budaya, transmigran, korban bencana, masyarakat yang terkena program pemerintah, dan masyarakat lanjut usia, miskin, yatim piatu dan anak terlantar.

Adapun bantuan stimulan perumahan berupa pembangunan baru dan peningkatan kualitas rumah swadaya lokasinya meliputi kabupaten/kota termasuk daerah tertinggal dan miskin. Sedangkan dari kedua kriteria tersebut, lokasi-lokasi yang menjadi prioritas antara lain 1) Terdapat Penanganan Kumuh; 2) Desa Nelayan; 3) Desa Perbatasan; 4) Desa Terpencil/Pulau Terluar; 5) Desa Tertinggal/Miskin; 6) Mou dengan K/L; 7) Prioritas Daerah. Sedangkan bantuan PSU diperuntukkan bagi rumah umum.

BACA JUGA: Makin Sangar, BNI Jajaki Pasar Myanmar

“Berdasarkan data BPS dan Bappenas, pada 2014 terdapat 13,5 juta keluarga yang belum memiliki rumah/hunian dan backlog penghunian rumah adalah sebesar 7,6 juta unit. Artinya, terdapat sekitar 5,9 juta keluarga  sudah menghuni di rumah yang bukan miliknya (sewa). Dan, sebanyak 3,4 juta unit rumah tidak layak huni,” terangnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Luar Biasa, Tahun Lalu Merugi Kini Untung Besar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler