4 Syarat Dispensasi Pernikahan Beda Agama dalam Ajaran Katolik

Rabu, 09 Maret 2022 – 09:35 WIB
Ada persyaratan pernikahan beda agama dalam ajaran Katolik. Ilustrasi Gereja Katolik. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Heboh perempuan berjilbab di Semarang menikah di gereja yang videonya viral di medsos mendapat tanggapan Rohaniawan Katolik Romo Benny Susetyo.

Romo Benny, sapaan akrabnya, mengakui dalam gereja Katolik memang diatur soal pernikahan beda agama, yang pengaturannya tercantum di Kitab Hukum Kanonik.

BACA JUGA: Viral Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, MUI Tegas soal Pernikahan Beda Agama

Kitab Hukum Kanonik atau Codex Iuris Canonici merupakan salah satu buku penting yang memuat peraturan/norma bagi semua umat Katolik. Artinya, hukum kanonik adalah hukum gerejawi internal yang mengatur Gereja Katolik.

Romo Benny mengatakan untuk melangsungkan pernikahan beda agama harus mendapat izin gereja.

BACA JUGA: Pengin Tetap Menikah Beda Agama? Wamenag Zainut: Risikonya Berat

“Ada mekanisme dalam Hukum Kanonik yakni harus mendapat izin gereja,” kata Romo Benny saat dihubungi JPNN.com, Selasa (8/3).

Anggota BPIP itu mengatakan ada dispensasi dalam gereja perihal pernikahan beda agama.

BACA JUGA: Masih Ada Masalah soal Gaji PPPK, Bandingkan Pernyataan 2 Pejabat Perempuan Ini

Pernikahan beda agama bisa dilakukan setelah mendapat dispensasi dari pemimpin gereja.

Berikut ini empat syarat dispensasi pernikahan beda agama dalam ajaran Katolik sebagaimana dinyatakan dalam Kitab Hukum Kanonik.

Pertama, pihak Katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberi janji dengan jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Gereja Katolik.

Kedua, mengenai janji-janji yang harus dibuat oleh pihak Katolik itu pihak lain hendaknya diberi tahu pada waktunya, sedemikian jelas bahwa ia sungguh sadar akan janji dan kewajiban pihak Katolik.

Ketiga, kedua pihak hendaknya diberi penjelasan mengenai tujuan-tujuan serta sifat hakiki perkawinan, yang tidak boleh dikecualikan oleh seorang pun dari keduanya.

Keempat, pernikahan beda agama dianggap sah jika dilakukan di hadapan romo dan dua orang saksi. (cr3/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler