Pengin Tetap Menikah Beda Agama? Wamenag Zainut: Risikonya Berat

Rabu, 09 Maret 2022 – 09:17 WIB
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi memberikan penjelasan mengenai hukum pernikahan beda agama. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengimbau pasangan yang berbeda agama untuk menyelesaikan dulu masalah keyakinannya sebelum memutuskan menikah.

Sebab, kata Wamenag Zainut risikonya berat, karena pernikahannya tidak akan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

BACA JUGA: Heboh Perempuan Berjilbab Nikah di Gereja, Romo Benny Sebut Syarat Pernikahan Beda Agama

"Kalau perempuan muslim menikahi pria berbeda agama tidak bisa dicatat penghulu KUA, kecuali keduanya sudah seagama," kata Wamenag Zainut kepada JPNN.com, Selasa (8/4).

Dia menegaskan sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

BACA JUGA: Viral Perempuan Berhijab Menikah di Gereja, Begini Putusan MK Soal Pernikahan Beda Agama

Dalam Pasal 2 Ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Pasal ini pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada  2014 dan sudah keluar putusan penolakan dari MK.

BACA JUGA: Ternyata, Begini Alasan Laksamana Yudo Pindahkan Markas Lanal Lampung ke Caligi

"Jadi, penting bagi kita untuk melihat persoalan ini dengan kembali pada bagaimana hukum agama itu mengatur perkawinan juga harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Wamenag Zainut

Dia melanjutkan perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak bisa dipisah dari konteks agama. Di dalam ajaran Islam sangat jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama.

Diketahui, Warga Kota Semarang dihebohkan video sepasang pengantin tengah menjalani prosesi pernikahan di sebuah gereja. Di antara kedua mempelai itu ada seorang pastor. 

Pengantin perempuan dalam video itu tampak memakai hijab, sedangkan mempelai prianya mengenakan jas hitam.

Konselor Pernikahan Beda Agama Ahmad Nurcholis mengatakan prosesi tersebut terjadi di Kota Semarang. “Saya menjadi saksi pernikahan beda agama itu kemarin Sabtu," ujarnya melalui sambungan telepon kepada wartawan, Senin (7/3). 

Menurut Nurcholis, akad nikah dan pemberkatan sepasang pengantin itu dilakukan di dua tempat terpisah. Prosesi akad nikahnya dilaksanakan di sebuah hotel, sedangkan pemberkatannya di Gereja St. Ignatius, Krapyak. 

Nurkholis menjelaskan pasangan beda agama itu menjalani proses sekitar dua tahun hingga akhirnya mencapai pernikahan.

Dia juga menyebutkan pernikahan beda agama di Kota Semarang bukan yang pertama. 

Nurkholis mengaku telah mendampingi lebih dari 30 pernikahan pasangan beda agama.(esy/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler