jpnn.com, JAKARTA - Membeli rumah bersubsidi tak sama dengan hunian nonsubsidi.
Pembeli harus memenuhi beberapa syarat ketika membeli rumah bersubsidi.
BACA JUGA: Pembangunan Rumah Bersubsidi Terhambat Regulasi
Salah satunya terkait penghasilan. Pembeli yang memiliki penghasilan puluhan juta tentu tak bisa memiliki rumah bersubsidi.
Pasalnya, rumah tersebut memang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
BACA JUGA: Jokowi Puji Kualitas Bangunan Rumah Bersubsidi di Riau
Berikut ini empat syarat saat membeli rumah bersubsidi. (dew)
BACA JUGA: BTN Komitmen Salurkan KPR Subsidi
1. Berpenghasilan tetap per bulan di bawah Rp 4 juta.
2. Pembeli yang menggunakan KPR harus melengkapi berkas data konsumen dan diserahkan paling lambat 14 hari setelah pembayaran booking fee. Bila sampai jangka waktu belum melengkapi berkas akan dianggap mengundurkan diri dan pembayaran booking fee tidak bisa ditarik kembali.
3. Data atau berkas yang perlu disiapkan pembeli antara lain seperti fotokopi KTP lima lembar, fotokopi KK lima lembar, fotokopi surat keterangan kerja, fotokopi rekening tiga bulan terakhir, slip gaji, NPWP, pas foto lima lembar, surat keterangan belum memliki rumah, serta memiliki tabungan dengan saldo minimal Rp 2 juta.
4. Agar proses KPR lancar, pastikan tidak ada tunggakan bank atau cicilan-cicilan lain yang terlacak di BI checking.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Bersubsidi Cicilan Rp 600 Ribu per Bulan
Redaktur & Reporter : Ragil