4 Tahun Belum Ditahan, Supian Hadi Proses Hukumnya Dipastikan KPK Terus Berjalan

Selasa, 04 Juli 2023 – 19:27 WIB
Eks Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi. Ilustrasi Foto: Usay Nor Rahmad/Radar Sampit/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terhadap eks Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi terus berjalan.

Meski Supian Hadi sudah menjadi tersangka dan belum ditahan selama empat tahun ini, KPK memiliki komitmen untuk menyelesaikan perkara itu.

BACA JUGA: Bupati Kotim Supian Hadi Dipermalukan Sejumlah ASN, Panas, Bakal Ada Pemecatan

"Masih dalam proses penyidikan. Jadi, ketika belum dilakukan penahanan tentu ada proses yang kemudian harus dilakukan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Selasa (4/7).

Ali menyatakan pihaknya juga membuka ruang apabila tersangka ingin menggugat status tersangka ke pengadilan.

BACA JUGA: Nikahi Vita KDI, Supian Hadi Ditawari Jadi Artis

"Kalau prapreadilan hak dari tersangka dan kami hargai, kami hormati, silakan bagi kami itu hal yang penting. Bagi kami itu bagian dari kontrol, tetapi kami ingin sampaikan seluruh proses yang disampaikan KPK dalam proses penyelidikan kami pastikan tidak akan jauh dan tidak akan laridari aturan hukum," kata Ali.

Ali menerangkan KPK berpijak pada hukum acara pidana yang berlaku, termasuk UU KPK. KPK meyakini penetapan tersangka terhadap Supian Hadi sudah sesuai aturan.

BACA JUGA: Supian Hadi: Berita Pernikahan dengan Vita KDI Dipolitisir

Seperti diketahui, KPK menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka pada 1 Februari 2019 dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tiga perusahaan itu adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.

Dalam kasus ini, perbuatan Supian diduga telah merugikan negara Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu.

Dugaan kerugian negara itu dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.

Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan tersebut.

Masing-masing perizinan itu diberikan pada 2010 hingga 2012. Pemberian izin usaha pertambangan tersebut diduga tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi. (tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saat Istri Rafael Alun Bungkam Setelah Diperiksa KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler