Saat Istri Rafael Alun Bungkam Setelah Diperiksa KPK

Selasa, 04 Juli 2023 – 16:37 WIB
Istri eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Mieke Torondek, bungkam setelah menjalani pemeriksaan terkait suaminya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/7). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Istri eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Mieke Torondek, bungkam setelah menjalani pemeriksaan terkait suaminya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/7).

Ernie tampak mengenakan masker hitam hanya tertunduk sembari menutup kepalanya dengan tas dan dokumen.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Bos Tanur Muthmainnah Reza Pahlevi

Tingkah laku Ernie itu bahkan dilakukan saat dia sampai di jalan raya Gedung KPK.

Ernie yang mengenakan kemeja putih tampak didampingi seorang wanita di sampingnya.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Morowali Utara, KPK Periksa Ketua DPP Perindo Ronny Tanusaputra

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Mieke Torondek, untuk keperluan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Benar, hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI untuk tersangka RAT atas nama Ernie Mieke Torondek, wiraswasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: FGMI Kecam Pernyataan Novel Baswedan soal Transaksi Eks Penyidik KPK

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dari pihak swasta lainnya, yakni Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar.

Meski demikian, lembaga antirasuah belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang hendak didalami lewat pemeriksaan para saksi tersebut.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada Senin (3/4).

RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar USD 90 ribu melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang EURO.

Menurut penyidik KPK, atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Tan/antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selidiki Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Kementan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler