4 Tahun di Penjara Ternyata Nggak Kapok Juga

Senin, 05 Juni 2017 – 01:52 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Penjara ternyata tak membuat YY (44) jera. Pria yang pernah mendekam di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun selama empat tahun dua bulan karena tersangkut kasus narkoba itu kembali menjalani bisnis haramnya.

Akibatnya, YY diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Koba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (1/6).

BACA JUGA: Busyeeett! Naik Kapal Bawa Senjata Tajam dan Bong

Kasatres Koba Polres Kobar Iptu Kariatmono mengatakan, YY diamankan di Jalan Kawitan RT 17, Kelurahan Madurejo.

"Tersangka merupakan residivis kambuhan. Kami lakukan pengintaian semenjak keluar dari lapas," ujar Kariatmono, Jumat (2/6).

BACA JUGA: Sedang Hamil, Lusi Nekat Geluti Pekerjaan Terlarang

Kariatmono menuturkan, dari hasil penggeledahan terhadap YY, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa 25 paket sabu-sabu dengan berat kotor 7,19 gram.

"Selain itu, kami juga menemukan sejumlah uang Rp 800 ribu di saku celana tersangka, hasil penjualan sabu-sabu dan satu timbangan digital berwarna hitam," katanya.

BACA JUGA: Cemen Kronis, Pengedar Ditangkap Kok Menangis

Menurut pengakuan tersangka, sambungnya, barang haram tersebut diperoleh dari seorang temannya berinisial NY (35).

"Malamnya, sekitar jam 20:00 WIB anggota kami melakukan penangkapan terhadap tersangka NY saat mengantar ke rumah tersangka YY. Barang bukti yang kami amankan dari NU, yaitu satu paket sabu-sabu seberat 5,26 gram," ungkapnya.

Dia menuturkan, kedua tersangka tersebut baru keluar dari Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun pada Desember 2016.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal lima tahun," pungkasnya. (jok/ign)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usia Masih 8 Tahun, Sehari 2 Kali Nyabu


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler