jpnn.com, JAKARTA - Selama empat tahun menjabat sebagai presiden, harta kekayaan Joko Widodo bertambah sekitar Rp 20 miliar. Hal tersebut terungkap dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/8).
Saat mendaftarkan diri sebagai capres pada Pilpres 2014, kekayaan pria yang karib disapa Jokowi itu sebesar Rp 30 miliar. Sedangkan saat ini nilai kekayaan mantan gubernur DKI itu bertambah menjadi Rp 50,2 miliar.
BACA JUGA: Pesan Politik Elektoral Tetap Terselip Dalam Pidato Jokowi
Penambahan kekayaan Jokowi terletak pada tanah dan bangunan yang kini mencapai Rp 43,8 miliar. Sedangkan pada Desember 2014 hanya mencapai Rp 29 miliar.
Selain itu, harta bergerak berupa alat transportasi naik dari Rp 954 juta pada 2014 menjadi Rp 1,08 miliar pada 2018.
BACA JUGA: Pidato Presiden: 2019 Gaji PNS dan Pensiunan Naik
Tak hanya itu, Jokowi juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 360 juta. Kemudian kas dan setara kas yang naik dari Rp 529 juta pada 2014 menjadi Rp 6,1 miliar.
Jika pada 2014, Jokowi masih melaporkan usaha mebel, tetapi pada tahun ini, mantan wali kota Solo itu tidak melampirkannya. Jokowi juga tidak memiliki uang asing.
BACA JUGA: Sidang Tahunan MPR Tanpa Kehadiran SBY Lagi
Selain itu, Jokowi juga melaporkan utangnya tahun ini sebesar Rp 1,1 miliar. Utang tersebut berkurang jika dibandingkan pada 2014 yaitu senilai Rp 1,9 miliar.(tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penghormatan Negara untuk GKR Hemas dan Dato Tahir Cs
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga