4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 14 Maret 2024 – 22:30 WIB
Para terdakwa mendengarkan nota tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Tanjungbalai di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara, Kamis (14/3/2024). (HO-Kejari Tanjungbalai).

jpnn.com - TANJUNGBALAI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara rupanya tak tanggung-tanggung dalam menegakkan kasus hukum terkait penyalahgunaan narkoba.

JPU menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa perkara kurir narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 15.602,23 gram (15,6 kilogram) dan 10.000 butir pil ekstasi.

BACA JUGA: 3 Pembunuh Sadis di Ogan Komering Ulu Terancam Hukuman Mati

"Menuntut pidana mati kepada terdakwa M Safii alias Ationg, Hendry Iskandar, Fazruddin dan Adlan alias Alan," ujar JPU Kejari Tanjungbalai Sitilisa Evriaty Br Tarigan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumut, Kamis (14/3).

Jaksa menilai keempat terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang 35 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

BACA JUGA: 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati

Yaitu, secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum, menawar untuk dijual atau menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi lima gram.

JPU juga menilai perbuatan keempat terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan narkoba. Kemudian, terdakwa terlibat jaringan internasional.

BACA JUGA: 6 Kurir 45 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati

"Sedangkan terhadap terdakwa M Safii Alias Ationg sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana narkotika," ucapnya.

Untuk barang bukti lima bungkus plastik berisi sabu-sabu 5.202,23 gram, sepuluh bungkus plastik 10.399, 93 gram dan pil ekstasi dengan total 5.000 butir dengan berat 4,5 kilogram dimusnahkan.

Sedangkan satu unit kapal boat tanpa mesin dirampas untuk negara.

Majelis hakim yang diketuai Yustika Rahmadhani melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukum pada pekan depan.

Dalam kronologis singkat penangkapan, pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekira pukul 11.50 WIB dilakukan pengejaran oleh petugas Kepolisian di lampu putih perairan Kuala Bagan Asahan Kabupaten Asahan.

Petugas dari Polres Tanjungbalai menghentikan dan mengamankan kapal/bot yang diawaki para terdakwa.

Ditemukan 2 buah jerigen warna biru berisi narkotika jenis sabu-sabu seluruhnya 15.602,16 gram dan narkotika jenis ekstasi seluruhnya 4.549,94 gram. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 166 WNI Terjerat Hukuman Mati di Luar Negeri, Begini Cara Pemerintah RI Bantu Mereka


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler