4 Terdakwa Kurir Narkoba di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 14 Maret 2024 – 21:51 WIB
Para terdakwa mendengarkan nota tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Tanjungbalai di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara, Kamis (14/3/2024). Foto: HO-Kejari Tanjungbalai

jpnn.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai, Sumut menuntut hukuman mati empat terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu 15,6 kilogram dan 10.000 pil ekstasi.

"Menuntut pidana mati terdakwa M Safii alias Ationg, Hendry Iskandar, Fazruddin dan Adlan alias Alan," ujar JPU Kejari Tanjungbalai Sitilisa Evriaty Boru tarigan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumut, Kamis.

BACA JUGA: 3 Pembunuh Sadis di Ogan Komering Ulu Terancam Hukuman Mati

Jaksa menilai keempat terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang 35 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Yaitu, dia mengatakan secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum, menawar untuk dijual atau menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi lima gram.

BACA JUGA: 6 Kurir 45 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati

Perbuatan keempat terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan narkoba, terdakwa terlibat jaringan internasional.

"Sedangkan terhadap terdakwa M Safii Alias Ationg sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana narkotika," ucapnya.

BACA JUGA: 166 WNI Terjerat Hukuman Mati di Luar Negeri, Begini Cara Pemerintah RI Bantu Mereka

Sementara itu, untuk barang bukti lima bungkus plastik bersisi sabu dengan berat 5.202,23 gram dan 10 bungkus plastik 10.399, 93 gram dan pil ekstasi dengan total 5.000 butir dengan berat 4,5 kilogram dimusnahkan, sedangkan satu unit kapal boat tanpa mesin dirampas untuk negara.

Kemudian, majelis hakim yang diketuai Yustika Rahmadhani melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukum pada pekan depan.

Dalam kronologis singkat penangkapan, pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekira pukul 11.50 WIB dilakukan pengejaran oleh petugas Kepolisian dan pada saat di lampu putih perairan Kuala Bagan Asahan Kabupaten Asahan.

Petugas dari Polres Tanjungbalai berhasil menghentikan dan mengamankan kapal/bot yang diawaki para terdakwa dan ditemukan 2 buah jerigen warna biru berisi narkotika jenis sabu seluruhnya 15.602,16 gram dan narkotika jenis ekstasi seluruhnya 4.549,94 gram.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler