4 Terdakwa Pembegalan di Bekasi Terbukti Bersalah, Sebegini Hukumannya

Senin, 25 April 2022 – 19:49 WIB
Begal motor. Ilustrasi. Foto: ANTARA/Handry Musa/2016

jpnn.com, BEKASI - Empat terdakwa dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus pembegalan di Bekasi divonis sembilan dan sepuluh bulan penjara.

Hal itu berdasarkan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (25/4).

BACA JUGA: Perawatan Korban Begal tak Dijamin BPJS Kesehatan, Pemerintah Harus Beri Solusi

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai mana di dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata Hakim Ketua Chandra Ramadani.

Chandra menyebut terdakwa atas nama Abdul Rohman divonis sepuluh bulan penjara.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Polisi Salah Tangkap Begal, Momen Haru Terekam di Ruang Sidang

Adapun tiga terdakwa lainnya divonis sembilan bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Rohman dengan pidana penjara sepuluh bulan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," jelasnya.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Polisi Salah Tangkap Begal, Tim Advokasi Punya Dokumen Penting

"Menjatuhkan pidana terhadap Fikry, Apryanto, dan Rizky dengan pidana penjara masing-masing selama sembilan bulan," sambung Chandra.

Sebelumnya, pada kasus itu, empat orang ditangkap polisi, yakni Muhammad Fikry, Abdul Rohman, Randy Apryanto, dan Muhammad Rizky alias Kentung.

LBH Jakarta menduga kuat ada rekayasa kasus yang menjerat kliennya, Muhammad Fikry, seorang guru ngaji dan kader HMI di Cibitung yang dituding melakukan begal di Bekasi.

Dugaan rekayasa kasus salah satunya diperkuat dari kejanggalan barang bukti motor Beat Street milik keluarga Fikry bernomor polisi B 4358 FPW.

Menurut polisi, motor itu digunakan Fikry untuk melakukan pembegalan.

Namun, berdasarkan penelusuran Tim Advokasi Anti Penyiksaan yang terdiri dari LBH Jakarta dan KontraS, pada saat kejadian pembegalan, motor itu berada di rumah dan terekam CCTV. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler