Kasus Dugaan Polisi Salah Tangkap Begal, Tim Advokasi Punya Dokumen Penting

Kamis, 21 April 2022 – 22:01 WIB
Perwakilan tim advokasi empat terdakwa dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus pembegalan, Andi Muhammad Rezaldy kepada awak media di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/4). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Tim advokasi empat terdakwa perkara dugaan polisi salah tangkap dan rekayasa kasus pembegalan di Bekasi menyerahkan dokumen penting kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

Dokumen tersebut diserahkan dalam sidang vonis kasus dugaan polisi salah tangkap begal yang seharusnya digelar hari ini Kamis (21/4).

BACA JUGA: Sidang Vonis Dugaan Polisi Salah Tangkap Kasus Begal di Bekasi Ditunda, Kenapa?

Namun, sidang tersebut ditunda karena hakim ketua yang bakal memimpin persidangan sedang sakit.

Perwakilan tim advokasi terdakwa, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan dokumen itu berisi temuan-temuan Komnas HAM yang sebelumnya telah menyelidiki kasus tersebut.

BACA JUGA: Cinta Terlarang dengan Janda Rachma Bikin Kasatpol PP Gelap Mata

"Dari temuan itu, Komnas HAM intinya berkesimpulan bahwa mereka (keempat terdakwa) mengalami sejumlah rangkaian tindakan penyiksaan dalam pendapat dari Komnas HAM," kata Andi kepada wartawan.

"Setidak-tidaknya ada sepuluh bentuk tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian," sambung Andi.

BACA JUGA: Tampil Menggoda di OnlyFans, Bu Guru Ini Kantongi Miliaran per Bulan

Andi juga menyebut Komnas HAM menemukan delapan bentuk kekerasan verbal terhadap keempat terdakwa.

"Kami sampaikan kepada majelis hakim, ini menjadi suatu data atau temuan yang menjadi terang benderang mereka adalah korban atas kesewenang-wenangan yang dilakukan aparat kepolisian," tuturnya.

Sebelumnya polisi menangkap empat orang terkait kasus dugaan begal, yatu Muhammad Fikry, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung.

LBH Jakarta menduga kuat ada rekayasa kasus yang menjerat kliennya, Muhammad Fikry, seorang guru ngaji dan kader HMI di Cibitung yang dituding melakukan begal di Bekasi.

Dugaan rekayasa kasus salah satunya diperkuat dari kejanggalan barang bukti motor Beat Street milik keluarga Fikry bernomor polisi B 4358 FPW.

Polisi mengeklaim motor itu digunakan Fikry untuk melakukan pembegalan.

BACA JUGA: Siapa Dalang Korupsi Minyak Goreng di Kemendag?

Namun, berdasarkan penelusuran Tim Advokasi Anti Penyiksaan yang terdiri dari LBH Jakarta dan KontraS, pada saat kejadian pembegalan, motor itu berada di rumah dan terekam CCTV. (cr1/fat/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler