4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim Ditahan

Senin, 01 Maret 2021 – 20:36 WIB
Para tersangka perkara korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang digiring ke ruang tahanan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (1/3/2021). Foto: ANTARA Jatim/HO-Penkum Kejati Jatim/HN

jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang.

Empat tersangka yang ditahan ialah mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Ridho Yunianto, Karyawan Bank Jatim bagian penyedia kredit Edhowin Farisca Riawan, Koordinator Debitur Dwi Budianto dan Kreditur Andi Pramono.

BACA JUGA: Eks Karyawan Bank Jatim Lakukan Penipuan, Raup Keuntungan Rp 15 Miliar

”Keempat tersangka langsung kami tahan di Sel Rumah Tahanan Kelas I Cabang Kejati Jatim pada pukul 16.00 WIB, setelah melewati rangkaian pemeriksaan, salah satunya tes kesehatan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Anggara Suryanagara kepada wartawan di Surabaya, Senin (1/3) petang.

Perkara ini berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang terhadap sepuluh kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019.

BACA JUGA: Janda Cantik Dihabisi dalam Posisi Berdiri Tanpa Busana, Pelakunya Wahyu Dwi Setyawan

Tercatat masing-masing kelompok debitur berjumlah tiga hingga 24 anggota.

Menurut Anggara, keempat tersangka saling bekerja sama untuk merealisasikan kredit tersebut, meski proses pengajuannya tidak ada satupun yang memenuhi ketentuan.

BACA JUGA: Kapolda Keluarkan Instruksi, Propam dan Denpom Langsung Bergerak

”Modusnya dengan meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit. Sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur semuanya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Karena proses yang tidak layak, akibatnya kredit yang telah dikucurkan tidak terbayar, angsurannya dinyatakan macet.

Oleh Bank Jatim, sejumlah kredit sebesar total Rp100.018.133.170 (Rp100 miliar) itu dinyatakan macet berdasarkan Laporan Audit Nomor: 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020.

”Perhitungan jumlah kerugian negara secara pastinya masih menunggu perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang progresnya sudah 80 persen,” tuturnya.

“Dengan mempertimbangkan alasan subyektif dan obyektif, penyidik akhirnya berpendapat untuk perlu melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan," ucap Anggara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler