4 Tersangka Korupsi Seragam Linmas Dijebloskan ke Tahanan, 3 Lagi Mangkir 

Rabu, 17 November 2021 – 11:20 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar.(Foto Dok.Antarabengkulu.com)

jpnn.com, MUKOMUKO - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Bengkulu, menetapkan tujuh tersangka korupsi pengadaan seragam anggota perlindungan masyarakat (linmas) 2020.

"Dari tujuh tersangka, empat orang di antaranya yang telah ditahan,” kata Kepala Kejari Mukomuko Rudi Iskandar dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu (17/11).

BACA JUGA: Ada Korupsi di Bank DKI, Kejaksaan Tangkap 3 Orang Ini

Dia menjelaskan tersangka yang ditahan, yakni KS sebagai PPTK, DP dan SR selaku kelompok kerja dalam kegiatan tersebut.

“Kemudian, IJ selaku kontraktor pengadaan barang dan jasa pemerintah," ungkapnya. 

BACA JUGA: Hasto: Cegah Korupsi, PDIP Bangun Sistem Psikotes hingga Aturan Pemilihan Ketua 

Menurut dia, tiga tersangka lainnya, yakni AH selaku PPK, RD anggota Pokja, dan J sebagai penyedia, diduga mangkir dari panggilan penyidik Kejari Mukomuko. 

Rudi menjelakskan pihaknya telah menerbitkan surat panggilan terhadap tiga tersangka itu untuk menghadap penyidik, Jumat (19/11).

BACA JUGA: Polda Aceh Jebloskan Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek ke Tahanan

“Kami panggil dulu tiga orang tersangka yang tidak hadir hari ini tanpa keterangan maupun pemberitahuan ke penyidik,” katanya. 

Menurut Rudi, jika tidak datang, akan dipanggil lagi selaku tersangka. 

“Jika mangkir lagi, kami lakukan upaya penjemputan,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk empat tersangka yang ditahan dititipkan di sel Mapolres Mukomuko. 

Kejari Mukomuko sebelumnya memanggil delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan seragam anggota linmas 2020.

Dari delapan saksi ini, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. 

Hanya satu orang yang berstatus sebagai saksi, yakni berinisial SY selaku ketua pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP).

Rudi mengatakan berdasarkan hasil audit dari BPKP, kasus dugaan korupsi pengadaan baju seragam limnas itu merugikan negara  Rp 329,5 juta lebih. 

Kejari Mukomuko mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dokumen-dokumen baju seragam linmas. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler