4 Tersangka Penipuan Perusahaan Korsel dan Taiwan Ditangkap, Ini Modusnya 

Jumat, 01 Oktober 2021 – 18:59 WIB
Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan yang dilakukan warga Indonesia terhadap dua perusahaan asal Korsel dan Taiwan. Foto: Dok Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak empat tersangka penipu perusahaan asal Korea Selatan dan Taiwan dibekuk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. 

Keempat tersangka berinisial CT, NTS, YHc dan SA, itu melakukan penipuan dengan skema bussiness email compromise (BEC). 

BACA JUGA: Pelapor Anak Nia Daniaty Diperiksa Polda Metro Jaya

"Mereka menipu dengan skema bussiness email compromise kepada korban (perusahaan) SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/10). 

Brigjen Asep menjelaskan akibat perbuatan keempat tersangka itu, dua perusahaan yang menjadi korban mengalami kerugian miliaran rupiah. 

BACA JUGA: Pelaku Penipuan Ngaku Pegawai Honorer BPK RI, Coba Bohongi Polisi, Astaga

“Untuk SW rugi Rp 82 miliar. Lalu, untuk WH kerugian Rp 2,8 miliar," ujar Brigjen Asep. 

Jenderal bintang satu ini menjelaskan pelaku melakukan modus operandi BEC dengan ditujukan kepada manajer atau bagian keuangan dari perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Bu Risma Sudah Hubungi Bareskrim Polri, Tiada Maaf untuk Oknum yang Main-Main

Kemudian, pelaku membobol email dua perusahaan tersebut dan mengganti data atau identitas sehingga terjadinya proses transfer dana. 

Menurut dia, uang yang seharusnya masuk ke perusahaan tersebut, malah dialihkan ke rekening milik pelaku.

"Dengan demikian bisa juga terjadi suatu transfer dana dari satu perusahaan ke perusahaan yang dikira adalah perusahaan itu mitranya," kata Asep.

Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp 29 miliar, tiga telepon genggam, sembilan buku tabungan dari berbagai bank, paspor para tersangka.

Kemudian, 14 kartu ATM , sembilan buku cek bank, satu sepeda motor, tiga KTP tersangka, satu NPWP tersangka, surat izin usaha, cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari bank, dan bukti transaksi penukaran mata uang asing.

Para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 82, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 378 KUHP. (cuy/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler