4 Warga Brebes Tanam 200 Pohon Ganja di Dalam Rumah, Polisi Heran Mendengar Motif Mereka

Rabu, 09 Juni 2021 – 21:50 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus penanaman ganja rumahan, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (9/6). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah di Brebes, Jawa Tengah, yang dijadikan tempat penanaman narkoba jenis ganja, Minggu (6/6).

Polisi menangkap empat pelaku dalam kasus tersebut yang berinisial TM (39), HF (30), SY(36), dan UH (39). 

BACA JUGA: Gerebek Kebun Ganja dalam Rumah di Brebes, Polisi Tangkap 4 Pelaku, Begini Perannya

Adapun UH berperan sebagai produsen atau pemerintah penanaman ganja di rumah tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti 200 pot ganja dari rumah tersebut.

BACA JUGA: Kurang dari Seminggu, Polres Jakarta Selatan Ringkus 5 Pengedar Sabu-sabu dan Ganja

"Satu pot ganja menghasilkan 200 gram, jadi semua total 40 kilogram dari 200 pot tanaman ganja," kata Ady dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6).

Ady menambahkan bahwa pelaku tidak memiliki motif ekonomi dalam penanaman ganja hidroponik itu.

BACA JUGA: Lihat, Suheri Kini Berpose dengan Pohon Ganja Miliknya di Kantor Polisi

"Yang unik dalam pengungkapan kebun ganja hidroponik tersebut pelaku tidak memiliki motif ekonomi artinya pelaku menanam hanya untuk konsumsi pribadi," ujar Ady.

Atas perbuatannya, TM sebagai pengguna ganja dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun terhadap HF, SY, dan UH dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler