jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
Kelima pelaku tersebut berinisial MH, MYH, DC, J, dan IF.
BACA JUGA: Malam Itu Mbak PT Berada di Hotel
Adapun MH, MYH, DC, dan J merupakan pelaku kasus penyalahgunaan ganja. Sedangkan, J terlibat kasus sabu-sabu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan rangkaian pengungkapan kasus itu berlangsung 25-29 Mei 2021.
BACA JUGA: DS Sudah Ditangkap, soal Duit Rp362 Juta, Parah
Mulanya polisi menangkap DC pada 25 Mei 2021 dengan barang bukti lima kantong plastik berisi ganja. Dari penangkapan DC, petugas meringkus tiga pelaku lainnya.
"Ada empat tersangka dengan barang bukti tersangka yang pertama itu ada sepuluh kilogram ganja. Tersangka berikutnya dua setengah kilogram ganja," kata Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/6).
Adapun IF ditangkap di daerah Mampang Prapatan, pada 29 Mei 2021.
"Tersangka sudah tiga kali mendapatkan barang dari seseorang dengan nama panggilan oman (DPO)," ujar Azis.
Hasil penangkapan IF, polisi mengamankan barang bukti 644 gram sabu-sabu.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun. (mcr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi