4 WNA dan 9 WNI Divonis Hukuman Mati

Perkara Penyelundupan 403 Kg Sabu-sabu

Rabu, 07 April 2021 – 05:45 WIB
Pembacaan vonis yang dilakukan Majelis Hakim PN Cibadak pada kasus narkotika jaringan internasional yang dilakukan secara daring pada Selasa, (6/4). Pada sidang ini empat WNA dan sembilan WNI yang terlibat kasus penyulundupan sabu-sabu seberat 403 kg divonis hukuman mati. (Antara/Aditya Rohman)

jpnn.com, SUKABUMI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjatuhi vonis hukuman mati kepada 13 terdakwa perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu.

Sebanyak 13 terdakwa itu terdiri dari empat warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah, dan sembilan warga negara Indonesia (WNI).

BACA JUGA: TKI di Arab Saudi Dihukum Mati, Kejagung Tetap Lanjutkan Eksekusi WNA Terpidana Mati

Para terdakwa divonis hukuman mati karena telah terbukti bersalah menyelundupkan 403 kilogram sabu-sabu ke Indonesia melalui Sukabumi, Jabar.

"Vonis yang dijatuhkan hakim kepada 13 terdakwa yang merupakan pengedar sabu-sabu jaringan internasional ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang menuntut mereka hukuman mati," kata Humas PN Cibadak Muhammad Zulqarnain di Sukabumi, Selasa (6/4).

BACA JUGA: Pengadilan Beri Vonis Hukuman Mati terhadap Pengedar Narkoba via Sidang Online

Vonis yang dibacakan majelis hakim untuk terdakwa dua WNA yakni Husain dan Samiulah.

Majelis hakim menyatakan dua terdakwa WNA bernama Husain dan Samiulah  terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Bawa Narkoba Antarprovinsi Naik Penerbangan Internasional, Kena Juga, Terancam Hukuman Mati

Kedua terdakwa telah melakukan tindak kejahatan dengan menjadi perantara penyelundupan narkotika golongan I (sabu-sabu).

Kemudian untuk dua terdakwa WNA lainnya melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara sembilan WNI juga melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sembilan WNI mempunyai peran masing-masing dalam upaya menyelundupkan sabu-sabu senilai ratusan miliar rupiah ke Indonesia melalui perairan laut Sukabumi.

Adapun tugas WNI tersebut seperti menjadi perantara, ketua kelompok kecil dan kurir yang bertugas mengangkut sabu-sabu hingga masuk ke wilayah Indonesia.

Dengan demikian, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada 13 terdakwa  tersebut membuktikan bahwa negara tidak main-main dalam peredaran gelap narkoba.

Sementara, satu terdakwa lainnya yang merupakan WNI berjenis kelamin wanita tidak dijatuhi hukuman mati, namun divonis terlibat dalam pencucian uang atau melanggar UU 8/2010.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto menyambut baik vonis hukuman mati yang dijatuhkan manjelis hakim karena sesuai dengan tuntutan JPU, serta satu orang dengan ancaman UU TPPU divonis lima tahun penjara.

"Dari hasil sidang vonis yang digelar secara daring dengan menghubungkan tiga lokasi berbeda, jaksa menyatakan pikir-pikir, terdakwa atau penasihat hukumnya juga menyatakan pikir pikir," katanya.

Untuk empat WNA terpidana mati, kata dia, sejak awal menjalani sidang pihak kedutaan juga menghadirkan penerjemah. Mereka kini masih ditahan di Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler