Bawa Narkoba Antarprovinsi Naik Penerbangan Internasional, Kena Juga, Terancam Hukuman Mati

Selasa, 17 November 2020 – 02:25 WIB
Petugas mendampingi kedua tersangka kasus penyelundupan satu kilogram sabu dari Kota Pekanbaru, Riau, dalam konferensi pers di Mako BNNP NTB, Jalan Lingkar Selatan, Mataram, Senin (16/11/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Upaya seorang pria berinisial AG (33) membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kg antarprovinsi dengan menggunakan penerbangan internasional, terendus juga oleh aparat.

Rencana AG buyar setelah petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat beraksi.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Lima Kali Penyelundupan Narkoba Selama Oktober 2020

"Yang bersangkutan ditangkap setibanya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) pada Jumat (13/11) siang," kata Kepala BNNP NTB Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra dalam konferensi persnya di Mataram, Senin (16/11).

Tim pemberantasan BNNP NTB menangkap AG bersama otoritas keamanan bandara. Barang haram itu ditemukan petugas terselip di dalam tas koper yang bersangkutan.

BACA JUGA: Anggap Anies Baswedan Tak Konsisten Tegakkan Aturan, PSI Bakal Gulirkan Interpelasi

"Setelah periksa dan timbang kembali, berat bersihnya (sabu-sabu) 995,37 gram, jadi sisanya itu berat plastik kemasan," lanjut Sugianyar.

Dia menerangkan bahwa AG yang kesehariannya berprofesi sebagai mekanik bengkel di tanah asalnya di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur berangkat membawa sabu-sabu itu menggunakan maskapai penerbangan internasional dari Kota Pekanbaru, Riau.

BACA JUGA: Pencopotan Irjen Nana dan Rudi Sufahriadi Sinyal Imbauan Keras Kapolri Kepada Seluruh Kapolda

"Jadi dia ini berangkat dari Lombok jemput barang ke Pekanbaru. Dari Pekanbaru, dengan maskapai penerbangan jalur internasional, pesawatnya sempat singgah di Jakarta dan baru tiba di Lombok," ungkap Sugianyar.

Setelah diinterogasi petugas, AG yang pernah bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia itu mengaku hanya orang suruhan.

Rencananya, dia akan memberikan paket tersebut kepada seseorang yang juga berasal dari Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.

Menurut Sugianyar, pria tersebut berinisial SA (35), dan sudah diamankan setelah petugas menjalankan strategi "control delivery".

SA ditangkap dengan kendaraan roda empat yang dikendarainya untuk menjemput barang dari AG di parkiran BIZAM.

"Jadi rencananya barang ini akan diserahkan ke SA di parkiran bandara," jelasnya.

Menariknya lagi, SA yang kesehariannya bekerja sebagai sopir juga mengaku hal yang sama dengan AG, hanya sebagai orang suruhan.

SA dijanjikan satu ons sabu-sabu apabila berhasil mengambil paket barang haram tersebut dari AG di bandara.

Sugianyar mengatakan, AG sendiri mengaku dijanjikan upah Rp 100 juta kalau barang sudah diterima pemesan.

"Jadi mereka ini untuk sementara kami duga ada pengendalinya, mereka masuk dalam sebuah jaringan, ini yang kita dalami lebih lanjut," ucapnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako BNNP NTB, di Jalan Lingkar Selatan, Kota Mataram.

Dari hasil pemeriksaan, urine keduanya juga dinyatakan positif mengandung zat narkotika.

Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Karena sangkaan pidana pasalnya mencantumkan ayat 2 terkait barang bukti sabu-sabu di atas lima gram, maka ancaman pidana paling berat yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler