40 Ahli Sepakat Dukung Upaya Penegakan Hukum Lingkungan

Senin, 29 Oktober 2018 – 11:11 WIB
Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani saat mendapat penghargaan dari Polri. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Upaya penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan kiranya semakin kuat, berkat dukungan dari 40 pakar lingkungan hidup dan kehutanan dari seluruh Indonesia.

Hal ini mengemuka dalam pertemuan Forum Ahli Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, yang diselenggarakan KLHK di Bali, 25-28 Oktober 2018.

BACA JUGA: Lihat Nih Aksi Menteri LH Kongo Pelajari Gambut Indonesia

“Keberhasilan penegakan hukum oleh KLHK sekitar 550 kasus ke pengadilan dalam tiga tahun ini, tidak terlepas dari dukungan ahli. KLHK berhasil memenangkan keputusan ganti rugi, dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp. 18,3 triliun, merupakan keberhasilan kolaborasi dengan para ahli yang penuh komitmen,” kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, KLHK, saat membuka acara di Denpasar.

Rasio juga menyampaikan apresiasinya atas dukungan para ahli, dalam membantu mengembangkan kebijakan dan langkah-langkah Ditjen Gakkum yang berbasiskan sains dan teknologi.

BACA JUGA: KLHK Selidiki Unggahan Foto Kijang Mati di Media Sosial

Salah satu tantangan yang dihadapi penegakan hukum adalah keterbatasan ahli, ungkap Rasio Ridho Sani.

“Kasus-kasus kejahatan lingkungan hidup memiliki corak dan model yang berbeda, dengan kasus-kasus hukum konvensional. Kasus lingkungan membutuhkan pembuktian secara ilmiah. Sehingga pelibatan ahli dalam persidangan sangat penting,” tegasnya.

BACA JUGA: Pengelola Hutan Wajib Laksanakan Pengendalian Karhutla

Tidak hanya itu, menurutnya, ahli harus bisa menjelaskan permasalahan lingkungan yang terjadi di lapangan, dan dampak lingkungan yang ditimbulkan, serta mengukur pemulihan lingkungan.

“KLHK memberikan dukungan penuh kepada para ahli. Para ahli yang bersaksi dilindungi undang-undang tidak boleh digugat secara perdata maupun pidana. Mereka adalah pejuang lingkungan, sudah seharusnya pengadilan menolak kriminalisasi para ahli,” terangnya, terkait contoh kasus gugatan perdata kepada Prof. Bambang Hero Saharjo, ahli kehutanan dari IPB.

Sementara itu, Prof. Fachrurrozie Sjarkowi dari Universitas Sriwijaya, mengatakan, menjadi ahli yang memperjuangkan kepentingan lingkungan hidup menjadi kebanggaan dan pengabdian pada bangsa dan negara.

“Banyak godaan dari korporasi pelaku kejahatan, tetapi selalu ditolak karena tidak sesuai dengan keilmuan dan keyakinan kami,” ujarnya.


Semangat serupa juga disampaikan Dr. Andri Wibisana dari Universitas Indonesia.

"Memilih menjadi ahli hukum untuk membantu pemerintah, adalah sesuai dengan harapan dan menjadi ekspresi idealisme memperjuangkan lingkungan yang baik dan sehat,” tuturnya optimistis.

Dalam pembuktian kasus, Dr. Asmadi dari Universitas Jambi berpendapat, pentingnya laporan ilmiah dalam bentuk yang mudah dipahami oleh hakim, hal ini untuk membantu hakim memahami kasus, dan peristiwa hukum dengan jelas.

Melalui forum ini, para ahli sepakat bahwa, di samping kemampuan dan pemahaman keilmuan yang kuat, seorang ahli juga harus memiliki kemampuan menjelaskan fakta-fakta hukum, dan memiliki keberanian menghadapi berbagai ancaman maupun godaan, dari pihak berperkara.

Mereka juga berkomitmen untuk melawan segala bentuk pembalasan dari korporasi pelaku kejahatan LHK, dan menyatakan tidak akan mundur, untuk membela lingkungan hidup.(adv/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri LHK: Penanganan Global Pencemaran Laut Makin Penting


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler