40 ASN Statusnya Digantung

Jumat, 04 Agustus 2017 – 12:58 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KEFAMENANU - Sebanyak 40 orang aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU hingga kini nasibnya ‘digantung’. Kendati sebelumnya ASN menjabat sebagai camat, sekretaris camat, lurah, sekretaris lurah, kepala seksi, bahkan kepala bidang.

Informasi yang dihimpun Timor Express (Jawa Pos Group), Rabu (2/7) menyebutkan, pasca rotasi pejabat eselon II dan III lingkup Pemkab TTU yang digelar, bulan April lalu, membuat nasib 40 ASN menjadi korban karena tidak jelas status posisi jabatannya.

BACA JUGA: Menteri Asman Pastikan Pemda Masih Moratorium CPNS, Kecuali…

Bila dirincikan, sebanyak 33 mantan lurah, sekretaris dan kepala seksi menyebar di sejumlah unit, kini statusnya menjadi staf biasa. Pejabat nonaktif diberhentikan karena alasan peralihan status kelurahan menjadi desa sejak, Januari 2017. Sementara, tujuh pejabat nonaktif diantaranya mantan camat, sekretaris camat dan kepala bidang juga ikut dinonaktifkan tanpa diketahui penyebab kesalahannya.

Kini, statusnya menjadi staf biasa dan ditempatkan di ruang staf ahli bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah nonaktif dan tiga pejabat staf ahli.

BACA JUGA: Kondisi Pemko Madiun Sungguh Mencemaskan

"Ruang staf ahli ada 14 orang. Setiap hari semua berdesakan didalam ada tiga pejabat staf ahli, lima orang pejabat nonjob dan tujuh orang mantan camat, sekcam, kepala bidang itu kita tidak tahu statusnya," tandas sejumlah sumber yang tidak mau namanya dikorankan.

Dikatakan, penempatan pejabat nonaktif tidak diketahui kesalahannya, sehingga mereka harus dikurung dalam satu ruang. Apalagi tidak disertakan perincian tugas pokok yang harus dikerjakan setiap hari lazimnya ASN lainnya.

BACA JUGA: KASN Harusnya Diperkuat Bukan Dihapus di Revisi UU ASN

Sumber tersebut menyebutkan bila benar ada kesalahan seseorang pejabat mestinya, sanksi melalui prosedur tahapan seperti teguran lisan, tertulis dan baru diikuti pemberkasan seperti pembuatan berita acara pemeriksaan sebelum di nonjob.

"Mau kerja apa tidak ada pembagian tupoksi jelas mereka datang duduk sa. Tiap pagi absen terus pulang rumah nanti dekat keluar jam kantor datang absen," tandas sumber itu.

Bukan hanya itu, sejumlah pejabat eselon II yang kini dipercaya sebagai pimpinan organisasi perangkat daerah ternyata tidak memenuhi persyaratan nilai sesuai hasil uji tes kompetensi. Ironisnya, dipaksakan untuk dilantik bahkan ada pejabat yang belum dikukuhkan sebagai ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 tentang susunan perangkat daerah. Herannya yang bersangkutan diikutsertakan dalam uji kompetensi bahkan sudah dilantik menduduki jabatan strategis.

"Ada orang yang tidak memenuhi syarat nilai ujian tapi dilantik dan menduduki jabatan OPD. Ada yang lulus uji kompetensi malah diparkir. Nah, inikan menyalahi aturan sesuai perintah PP Nomor 18 itu," tandasnya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) TTU, Yakobus Taek saat dikonfirmasi, Rabu (2/8) menuturkan, rotasi jabatan eselon II sesuai hasil tim asesor yang diserahkan ke bupati, selaku pejabat pembina kepegawaian. Sehingga tidak benar tudingan ada pejabat yang tidak memenuhi syarat nilai atau tidak diikutsertakan dalam pengukuhan aparatur, namun dilantik sebagai pejabat pimpinan OPD.

“Hasil uji kompetensi tim asesor itu diserahkan ke bupati. Selanjutnya untuk rotasi jabatan itukan kewenangan bupati,” tandasnya.

Terkait pejabat nonaktif yang hingga kini masih parkir, Yakobus mengaku masih dalam pembahasan Baperjakat untuk selanjutnya bisa diroling pada pelantikan berikutnya. Pejabat nonaktif tentunya bersabar karena ada tahapan berikutnya, mekanisme dan prosedur menjadi rujukan sehingga tidak menyimpang.

"Tentunya bertahap nanti ada giliran berikut bersabar saja. Nanti kita masih bahas di Baperjakat," tandasnya.

Sekadar tahu, pejabat nonaktif yang saat ini parkir di ruang staf ahli yakni Martinus Toleu, Agustinus Meol, Johanes Amaunut, Petrus Afenpah, Petrus Manbait, Silvester Nino, Rofinus Knaofmone, Petrus Siki, Dominikus Binsasi, Blandina Resi dan Krispinus Oki. Pejabat nonaktif menempati satu ruang bersama tiga pejabat staf ahli yakni Lodifikus Sila, menjabat staf ahli bidang hukum politik dan pemerintahan, Dionisius Kolo staf ahli bidang SDM dan kemasyarakatan dan Heribertus Odo sebagai staf ahli bidang ekonomi pembangunan.(mg24/ays)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Isu Mutasi Berembus Kencang, 200 Pejabat Pemko Bergeser


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
ASN  

Terpopuler