40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Kepulauan Meranti Disita KPK, Sebegini Nilainya

Selasa, 02 Juli 2024 – 09:00 WIB
Arsip foto - Mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil usai persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12/2023). ANTARA/Annisa Firdausi

jpnn.com - Sebanyak 40 bidang tanah milik mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) disita oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 21-26 Juni 2024.

Penyitaan itu terkait penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka MA.

BACA JUGA: 21 Saksi Korupsi & TPPU Mantan Bupati Kepulauan Meranti Diperiksa KPK, Ini Daftarnya

"Aset tanah yang diduga milik tersangka tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/7).

Penyidik KPK juga telah melakukan pemasangan plang tanda sita terhadap 40 bidang tanah tersebut yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.

BACA JUGA: Saksi Ungkap Alasan Mark Up Harga Tanah Rumah DP 0 Rupiah Jadi Rp 322 Miliar, Ternyata

"Estimasi nilai dari ke empat puluh bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih lima miliar rupiah," ungkapnya.

Selain penyitaan, penyidik KPK juga telah memeriksa sebanyak 37 orang saksi untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU oleh tersangka MA.

BACA JUGA: Sebut Polda Jabar Salah Tangkap, Kuasa Hukum Minta Pegi Setiawan Dibebaskan

Tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil pada Kamis (6/6/2023) malam.

Proses hukum perkara tersebut terus berjalan hingga majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada eks Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 19 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 600 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua M. Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (21/12/2023).

Selain itu, Muhammad Adil juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Tim penyidik KPK pada hari Rabu, 27 Maret 2024, menetapkan kembali eks Bupati Meranti Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Karena ditemukan-nya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ali saat itu menyebut besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU oleh yang bersangkutan mencapai sekitar puluhan miliar rupiah, di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan.

Pegawai KPK berlatar belakang jaksa itu menerangkan bahwa penyidikan-nya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal.(ant/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler