Sebut Polda Jabar Salah Tangkap, Kuasa Hukum Minta Pegi Setiawan Dibebaskan

Senin, 01 Juli 2024 – 18:52 WIB
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon menyebut kliennya menjadi korban salah tangkap oleh penyidik Polda Jawa Barat (Jabar).

Hal itu disampaikan kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin dalam pembacaan permohonan gugatan praperadilan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7).

BACA JUGA: Ini 9 Permohonan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan

Insank menilai bahwa Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

“Penetapan tersangka ini kami lebih menitik beratkan bahwa yang kami nilai di sini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, atau error in persona. Itu yang kami tekanan di dalam permohonan di sidang praperadilan ini,” kata Insank.

BACA JUGA: Sontoloyo, Pemuda di Surabaya Ini Mencuri Celana Dalam Pria, Alasannya Bikin Geleng Kepala

Dia menyampaikan bahwa Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Oleh karena itu, dia meminta agar kliennya segera dibebaskan.

"Tetapi itu harus ada bukti yang relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah, artinya kalau tidak sah, maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," ucapnya.

BACA JUGA: Irjen Suharyono Sebut Kematian Afif Maulana di Padang Bukan Akibat Dianiaya Polisi

Selain itu, dia mengatakan Pegi Setiawan atau Perong yang diumumkan Polda Jabar sebagai daftar pencarian orang (DPO) itu berbeda dengan ciri fisik, usia, hingga alamat rumah kliennya.

"Apakah penetapan Pegi sesuai? Kami menilai tidak. Karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong adalah dua orang yang berbeda," ujarnya.

Dia berharap hakim PN Bandung sebagai penegak hukum harus memiliki integritas secara profesional dan bebas dari campur tangan pihak lain agar tidak merugikan kliennya, yang dinilai menjadi korban salah tangkap pada kasus ini.

"Kami butuhkan penegak hukum yang adil, yang menjunjung tinggi hukum sebagai panglima," kata Insank.

Adapun sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Selasa (2/7) dengan agenda pembacaan jawaban oleh pihak termohon yaitu Polda Jabar atas gugatan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler