40 Gugatan Hasil Pilkada Rontok, Ada Sorak-Sorai dan Tangis Haru

Selasa, 19 Januari 2016 – 00:47 WIB
Penonton menyaksikan secara langsung sidang di MK lewat layar kaca, Senin (18/1). Foto: Ken Girsang/JPNN

jpnn.com -  

jpnn.com -  

BACA JUGA: Bu Susi Tampak Begitu Sedih, Tamu yang Datang Selalu Disambut Air Mata

KETUA Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengetuk palu, menutup sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP), persis Pukul 18.19 WIB, Senin (18/1).

Dari 40 putusan yang dibacakan, 35 gugatan dinyatakan ditolak dengan alasan melewati batas waktu pengajuan gugatan. Sementara lima perkara dikabulkan oleh MK. Namun bukan untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya, tapi dikabulkan setelah sebelumnya lima penggugat menarik gugatannya.

BACA JUGA: Rais yang Tewas Ditembak Teroris Itu Setiap Akhir Pekan Ajak Anak Jalan-jalan

Dengan demikian dari 147 perkara yang sebelumnya masuk ke MK, 40 perkara telah dibacakan keputusan berkekuatan hukum final dan mengikat. Sekaligus menandai sahnya calon kepala daerah peraih suara terbanyak, sehingga dapat segera ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). 

Karena itu tidak heran sepanjang persidangan yang digelar empat gelombang, terdengar sorak-sorai pengunjung yang memenuhi tenda di depan gedung mahkamah yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Namun, juga ada tangis haru dari para pengunjung.

BACA JUGA: Indahnya Merenda Kasih dengan Natal dan Maulid Bersama

Maklum, pengunjung yang hadir sejak pembacaan putusan pertama Pukul 09.00-10.00 WIB, 10-12.00 WIB, 13.30-15.30 WIB dan 16.00 WIB-18.19 WIB, ternyata berasal dari pihak terkait, atau pendukung pasangan calon kepala daerah peraih suara terbanyak. 

Seperti yang terlihat saat MK membacakan gugatan pasangan calon Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi-Rini Susant. Begitu MK mengabulkan eksepsi termohon dalam hal ini KPUD Bengkulu Selatan, sejumlah pengunjung ramai-ramai menyalami calon wakil bupati peraih suara terbayak, Gusnan Mulyadi. Bahkan teriakan-teriakan sukacita terus menggema. 

"Selesai sudah, yessssss," ujar salah seorang pengunjung sembari bergegas mencabut telepon genggamnya yang selama pembacaan putusan dicolok ke jaringan listrik dan terus digunakan untuk merekam. Ia pun bergegas penuh senyum kemenangan sembari saling berpelukan dengan sejumlah pengunjung lain. 

Dalam pembacaan pertimbangan putusan, terungkap sejumlah fakta menarik. Bahwa Hakim MK benar-benar berpegang pada aturan Pasal 157 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam pasal tersebut diatur ketentuan gugatan paling lambat diajukan 3x24 jam sejak KPUD menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pilkada. Bahkan meski hanya terlambat beberapa menit, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. 

Seperti dalam kasus Pilkada Banggai Laut, Sulawesi Tengah. Hakim MK Suhartoyo mengatakan, sebelumnya pemohon dalam hal ini pasangan Sofyan Kaepa-Trin Lulumba, mengakui keterlambatan pengajuan gugatan tiga menit. Hal tersebut dikarenakan mesin pengajuan error. 

"Pengajuan tidak berdasar, karena mahkamah sudah klarifikasi tidak ada keterlambatan (karena mesin rusak,red). Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka pengajuan melewati tenggat waktu," ujarnya. 

Fakta lain, Hakim MK juga menilai pemohon dalam perkara PHP Sumba Timur dalam hal ini pasangan Matius Kitu-Abraham Litinau, telah berbohong. Menurut Hakim MK Wahiduddin Adams, pada awalnya pasangan ini menyebut alasan keterlambatan penyerahan berkas gugatan karena menilai Sabtu-Minggu hari libur. Karena itu tidak dihitung hari kerja. Sehingga baru menyerahkan gugatan pada Senin (22/12/2015). Namun kemudian alasan diubah dengan menyebut keterlambatan karena kondisi geografis yang dihadapi. 

"Kendala yang dihadapi kondisi geografis adalah alasan yang tak dapat diterima mahkamah. Mahkamah tak menemukan bukti. Apalagi pada penyampaian awal, pemohon berbobong jelas telah salah memahami waktu (tenggat waktu 3x24 jam,red)," ujar Wahiduddin.

Terhadap fakta-fakta yang terungkap, Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat yang membacakan amar putusan dari 35 perkara menyatakan, Majelis Hakim MK mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.(gir/jpnn)

Lima Gugatan Dicabut Pemohon:

1. Kabupaten Tobasa (Sumatera Utara), 

2. Kotabaru (Kalimantan Selatan), 

3. Boven Digoel (Papua), 

4. Bulukumba (Sulawesi Selatan)

5. Pesisir Barat (Lampung). 

Berikut 35 Gugatan Yang Ditolak MK: 

1. Kabupaten Dompu 

2. Kabupaten Nabire

3. Kota Tidore Kepulauan

4. Kabupaten Yahukimo

5. Kabupaten Yalimo

6. Kabupaten Asmat

7. Kabupaten Melawi

8. Kabupaten Sekadau

9. Kabupaten Boven Digoel

10. Kabupaten Gresik

11.Kabupaten Solok

12.Tanah Datar

13.Pasaman

14.Kota Tomohon

15.Kabupaten Gowa

16.Kabupaten Kepulauan selayar

17.Kabupaten Pahuwato

18.Kabupaten Hulu Sungai

19.Kabupaten Humbang Hasundutan

20.Kabupaten Siak

21.Kabupaten Tapanuli Selatan

22.Kabupaten Bone Bolango

23.Kabupaten Pemalang

24.Kabupaten Kaimana

25.Kabupaten Poso

26.Kabupaten Manokwari

27.Kabupaten Buru selatan

28.Kabupaten Kutai Barat

29.Kabupaten Mamuju Utara

30.Kabupaten Bengkulu Selatan

31.Kabupaten Tasikmalaya

32.Kabupaten Banggai Laut

33.Kabupaten Kepulauan Aru

34.Kabupaten Sumba Timur

35.Kabupaten Maluku Barat Daya

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Suporter Kabau Sirah Marah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler