40 Pengemplang Pajak, Polri Baru Tangani Empat

Di Antaranya Indocement dan Excelcomindo

Rabu, 02 Juni 2010 – 19:53 WIB

JAKARTA - Mabes Polri menyebut ada 40 perusahaan yang diduga sebagai pengemplang pajak terkait dengan Gayus TambunanDalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (1/6) malam, Tim Khusus Polri yang menangani kasus itu menyebut bahwa dari jumlah itu, baru empat perusahaan yang telah ditangani

BACA JUGA: Surat DPR Belum Direspon Daerah Induk

Masing-masing yakni PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, PT Dowell Anadrill Schlumberger, PT Exelcomindo, serta raksasa semen Indonesia PT Indocement.

Dari PT Surya Alam, disebutkan telah diperiksa 10 saksi, yakni tiga dari perusahaan itu, tiga petugas pemeriksa wajib pajak, dua penelaah
keberatan, serta dua pejabat Ditjen Pajak
Demikian juga halnya dari perusahaaan lainnya, telah diperiksa sejumlah saksi dan langkah-langkah hukum tengah dilakukan.

Terkait penanganan empat perusahaan itu, Kabareskrim Polri Ito Sumardi menyebutkan bahwa itu merupakan prioritas

BACA JUGA: DPR Resmi Terima Pengajuan Nama Darmin

Alasannya, karena banyak perusahaan yang ditangani, sehingga harus ada yang diutamakan
"Kan tidak mungkin sekaligus kita periksa

BACA JUGA: Beli 1.000 Kapal, KKP Minta Support DPR

Tentunya harus ada prioritasYang kedua, tentunya harus terkait dengan hasil pemeriksaanIni kan pengembanganKasusnya memang demikian," ujarnya di DPR RI, Rabu (2/6).

Dikatakan Ito, dari sejumlah kasus ini, ada beberapa modus yang dikembangkan untuk memanipulasi setoran pajak mereka"Ada macam-macamAda yang melakukan sesuatu apa penyimpangan melalui keberatan, dan ada juga penyimpangan dengan manipulasi dataAda pula yang memalsukan data untuk dia bayar," tambahnya.

Namun demikian, dari dana yang telah dideteksi, kata Ito lagi, tak semuanya merupakan dana hasil pidanaKarena katanya, di rekening itu ada dana milik Gayus sendiri"Ya, sebagianSebagian kan dia punya uang jugaMasa dia gak punya uang," tambahnya.

Namun, ujar Ito pula, ke depan pihaknya akan menjadikan modus ini sebagai bahan kajian, untuk mencegah terulangnya modus serupa"Tentunya modus-modus ini jadi report bagi polisi maupun Dirjen Pajak, untuk mengantisipasi, jangan sampai terjadi (lagi)Kan kalau sudah ada modus demikian, kita harus bikin rambu-rambunya," imbuhnya(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Dukung Polri Tuntaskan Kasus Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler