Surat DPR Belum Direspon Daerah Induk

Soal Kelengkapan Berkas 33 Calon Daerah Pemekaran

Rabu, 02 Juni 2010 – 19:31 WIB

JAKARTA - Ketua Panitia Kerja Otonomi Daerah (Panja Otda) Komisi II DPR, Ganjar Pranowo, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada yang menyerahkan berkas kelengkapan, baik dari fisik, administrasi dan teknis, dari 33 daerah calon pemekaran yang akan dibahasPadahal katanya, surat tentang itu sudah dikirim melalui Ketua DPR (ke daerah), guna melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan menjadi daerah definitif.

"Belum ada yang merespon

BACA JUGA: DPR Resmi Terima Pengajuan Nama Darmin

Kita tunggu aja
Kita tunggu-lah

BACA JUGA: Beli 1.000 Kapal, KKP Minta Support DPR

Yang sudah menyerahkan, kita jalan," kata Ganjar kepada JPNN, usai mengikuti rapat Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/6).

Sesuai dengan rapat April lalu, Panja Otda memutuskan men-deadline daerah-daerah provinsi atau kabupaten/kota induk, untuk melengkapi seluruh syarat-syarat pemekaran, sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah
Waktu yang diberikan adalah selama dua bulan, hingga tanggal 30 Juni 2010.

Menurut politisi dari Fraksi PDIP itu, pihaknya akan memprioritaskan berkas yang lebih dulu diterima Komisi II untuk dibahas

BACA JUGA: Menkeu Dukung Polri Tuntaskan Kasus Pajak

Ganjar juga kembali mempertegas bahwa dalam pembahasan calon daerah pemekaran, pihaknya tidak akan main-main.

"Sekarang tidak ada pemekaran dengan RUU "Copy-Paste"RUU-nya harus satu-satuMaka kalau ada daerah yang sesuai dengan PP 78, syarat sudah terpenuhi dan kita cek ke lapangan, kalau syarat fisik, administratif oke, maka jalan," katanya.

Yang paling urgen juga, menurut Wakil Ketua Komisi II itu, adalah kesiapan dari daerah induk untuk menyerahkan aset, membiayai selama tiga tahun setelah pemekaran, sekaligus jumlah dana yang akan diserahkan pada pemilukada perdana"Bunyi Undang-undangnya harus khususInduk yang menyerahkan apa saja, harus ditulis di Undang-undangBantuan dana untuk pemerintahan awal disebut, penyerahannya kapan, untuk pilkada pertama disebut," ungkapnya.

Ke-33 daerah calon pemekaran itu sendiri, adalah yang ada dalam 20 RUU yang sudah diserahkan ke Presiden serta (tinggal) menunggu Amanat Presiden (Ampres)Sementara, ada 13 daerah pemekaran yang pembahasannya baru di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR periode sebelumnyaUntuk paket 20 RUU, masing-masing adalah Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Kolaka Timur dan Kota Raha di Provinsi Sulawesi Tenggara, berikut Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.

Lalu, ada juga dari Provinsi Sumatera Selatan yakni calon Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Penukal Abab Pematang Ilir, juga dari Sulawesi Tengah ada calon Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali UtaraBerikut ada pula calon Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), calon Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), calon Kabupaten Grime Nawa (Papua), serta Kabupaten Rokan Darussalam (Riau)Kemudian, juga ada calon Provinsi Kalimantan Utara, calon Provinsi Papua Tengah, calon Provinsi Sulawesi Timur, calon Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA), calon Provinsi Aceh Barat Selatan (Abas), calon Provinsi Papua Barat Daya dan calon Provinsi Papua Selatan.

Sementara paket 13 yang pernah dibahas sampai Baleg, antara lain adalah Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Kepulauan Konawe Kepulauan, Provinsi Kapuas Raya, Kabupaten Kutai Pesisir, serta Kabupaten Luwuk TengahBerikutnya ada Kabupaten Malamoi, Kabupaten Maybrat Sau, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Mumam, Kota Merauke, serta Provinsi Buton Raya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seluruh Nelayan Indonesia akan Diasuransikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler