40 Persen Klinik Pratama Tutup karena tak Punya Akreditasi

Minggu, 17 Desember 2017 – 23:46 WIB
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keberadaan layanan jaminan kesehatan nasional melalui BPJS membuat berbagai pihak berupaya menjalin kerja sama untuk memberikan layanan kepada masyarakat.

Salah satunya menjamurnya klinik pratama yang dimiliki swasta.

BACA JUGA: Fadli Zon Ingatkan BPJS Kesehatan Jangan Mau Enaknya Saja

Namun, ternyata tidak mudah untuk bisa menjadi mitra BPJS. Pasalnya, persyaratan ketat diberlakukan untuk memaksimalkan layanan pada masyarakat.

"Keberadaan klinik di Jakarta sekitar 40 persen tidak bisa diberikan izin karena tak memenuhi syarat BPJS. Salah satunya karena tidak punya akreditasi," ujar Huntal Napoleon Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKPI) Jakarta Timur, Minggu (17/12).

BACA JUGA: DPR Minta BPJS Kesehatan Bikin Simulasi Cost Sharing

Klinik yang tidak terakreditasi tidak akan mendapatkan izin dari BPJS, karena hanya bagi yang sudah terakreditasi.

Hal ini agar mereka mampu memberi layanan paripurna dan juga perubahan pola pikir bahwa pasien safety nomor satu.

BACA JUGA: PKB Tegas Menolak Wacana Cost Sharing BPJS Kesehatan

Ini juga meminimalisir pasien tak lagi berobat ke luar negeri.

"Karena perizinan yang ketat sekitar 40 perseb klinik Jakarta yang tidak bisa melanjutkan izinnya ditutup," lanjutnya.

PKPI sendiri menggandeng Medico perusahaan berbasis teknologi yang menyediakan sistem informasi teknologi manajemen klinik dan rumah sakit.

Untuk melakukan pembimbingan dan pendampingan mulai tahun depan pada klinik-klinik, agar siap melakukan akreditasi 2019.

Khususnya bagi klinik pratama yang memenuhi persyaratan administrasi dan Sumber Daya Manusia (SDM).

"SDM perawat misalnya, kalau nggak ada sertifikatnya atau juga tidak ada pelatihan berjenjang atau pun kompetensinya kurang maka tidak bisa membuka klinik," tegasnya.

PKPI juga mendorong penggunaan teknologi informasi berbasis web melalui aplikasi P-Care BPJS.

Fitur ini diklaim akan berguna bagi klinik pratama yang bekerja sama dengan BPJS di indonesia dalam memonitor pencapaian indikator yang dipersyaratkan.

Seperti Indikator Angka Kontak (AK), Rasio Rujukan Rawat Jalan Kasus Non Spesialistik (RRNS) serta Rasio Peserta Prolanis Rutin Berkunjung ke FKTP (RPPB).

"Penggunaan aplikasi sistem informasi pelayanan pasien berbasis webbase untuk memberikan kemudahan akses data ke server BPJS baik itu pendaftaran, penegakan diagnosa, terapi hingga pelayanan laboratorium," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Pertanyakan Wacana Cost Sharing BPJS Kesehatan


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler