40 Perusahaan Tambang Langgar Aturan Lingkungan Hidup

Rabu, 05 Oktober 2011 – 04:05 WIB

RUMBIA - Perusahaan tambang di Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara ternyata bandel memenuhi kewajibannya di bidang lingkunganBuktinya, setelah memegang Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL), para pemilik modal itu tidak lagi melaporkan hasil pemantauan lingkungannya di Badan Lingkungan Hidup  hingga September ini.

Dari 45 perusahaan yang masuk dalam daftar Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bombana, ternyata hanya lima saja yang rutin melaporkan pemantauan lingkungannya

BACA JUGA: Wow, Ada Anak Ayam Berkaki Empat

Sedangkan 40 lainnya dinilai bandel memenuhi kewajibannya, padahal mereka sudah mengantongi SKKL mulai 2007 sampai 2010 silam.

"Pasca SKKL keluar, seharusnya pihak perusahaan sudah wajib melaporkan atau membuat pemantauan lingkungannya
Bahkan aturannya minimal enam bulan sekali," kata Makmur, Kepala Seksi Amdal Badan Lingkungan Hidup, Bombana, Selasa (4/10).

Data di BLH Bombana menyebutkan, lima perusahaan yang sudah melaporkan pemantauan lingkungannya adalah PT

BACA JUGA: Mabes Polri Garap Kasus Illegal Minning di Bombana

Tiran Indonesia
Perusahaan yang diberi konsesi emas seluas 947 hektar di  Kecamatan Rarowatu ini, tercatat baru sekali melaporkan pemantauan lingkungannya, sejak SKKLnya nomor 242 dikeluarkan 3 Agustus 2009 lalu.

PT Sultra Utama Nikel juga begitu

BACA JUGA: Putri Kalteng Tetap Optimis

Perusahaan yang mengolah 2.344 hektar lahan emas di Rarowatu Utara, juga baru sekali melaporkan pemantauan lingkungannya, sejak SKKL nomor 17 dikeluarkan 8 Februari 2010 lalu.

PT Dinasty Thamier Dwijaya dan PTBahtera Sultra Mining juga satu kali melaporkan pemantauan lingkungannyaPadahal dua perusahaan emas ini, sudah mengantongi SKKL sejak 10 Oktober 2010 laluSedangkan PTPanca Logam Makmur,  merupakan salah satu perusahaan yang rutin melaporkan pemantauan lingkungannyaSejak SKKL nya nomor 239 dikeluarkan   21 Juni 2010 laluPerusahaan ini sudah tiga kali melaporkan hasilnya di badan lingkungan hidup.

Sedangkan 40 perusahaan  yang belum pernah sama sekali melaporkan pemantauan lingkungannya meski sudah mengantongi SKKL hampir didominasi perusahaan yang diberi izin mengolah emas di BombanaDiantaranya adalah, PTPanca Logam Nusantara, PTAnugrah Alam Buana Indonesia, PTSumber Alam Mega Karya, PTTerang Guna Sentosa, PTKarya Cipta Pratama, PTGanesha Delta Pratama, PTCahaya Gemilang Sentosa, PT Maju Mulia Agungtama, PTCitra Nuansa Selaras, PT Cakrawala Bumi Asri Timur, PTTalenta Sena Mulia, serta PTTalenta Bina Persada.

Sedangkan perusahaan nikel yang belum pernah melaporkan pemantauan lingkungannya, juga tidak kalah banyak jumlahnyaDiantaranya, PTTimah Eksplomin, PTTrias Jaya Agung, PTTekonindo serta PTMargo Karya MandiriBahkan dua perusahaan besar seperti PTBilly Indonesia dan PT Orextend sudah empat tahun tidak melaporkan pemantauan lingkungannya sejak SKKLnya nomor 484.d dan 484.e dikeluarkan 24 Agustus 2007 lalu"Hasil pemantauan lingkungan ini wajib dilaporkan oleh perusahaan yang sudah di Amdal, baik yang sudah beroperasi atau belum," ungkap Asrul, staf Lingkungan Hidup lainnya(nur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sulsel Masuk Tiga Besar Puteri Berbakat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler