Mabes Polri Garap Kasus Illegal Minning di Bombana

Rabu, 05 Oktober 2011 – 01:07 WIB

KENDARI - Keberadaan perusahaan tambang PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) di Kecamatan Kabaena Selatan, Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara memang penuh kontroversiSejak kehadirannya di wilayah itu dengan restu Gubernur Sultra, sudah ditolak masyarakat setempat

BACA JUGA: Putri Kalteng Tetap Optimis

Markas Besar (Mabes) Polri ternyata diam-diam  sedang menyelidiki perizinan dan segala aktivitas dari PT AHB.

Sebuah surat resmi yang dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri, dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) tertanggal 22 September bernomor B/3494/IX/2011/ Bareskrim disebutkan bahwa hasil penyelidikan sementara terhadap proses terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AHB tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Bupati Bombana.

Salinan surat yang diterima Kendari Pos (JPNN Grup) itu sebenarnya ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta
Dalam perihalnya disebutkan bahwa surat itu menginformasikan adanya penanganan kasus dugaan tindak pidana illegal minning oleh PT AHB

BACA JUGA: Sulsel Masuk Tiga Besar Puteri Berbakat

"Ditujukan ke Bea dan Cukai supaya lembaga itu memantau aktivitas pengapalan perusahaan ini keluar negeri, karena sedang bermasalah," kata Awaluddin, mantan Ketua Hippelwana Kendari yang juga tokoh pemuda Kabaena.

Surat yang diteken Dirtipidter, Brigjen Pol Anas Yusuf itu dijelaskan, hasil penyidikan sementara, PT AHB memiliki IUP yang diproses tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
IUP tersebut terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat Bupati Bombana, Hakku Wahab.

Penyidikan terhadap PT AHB dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/497/VII/2011/Bareskrim tanggal 4 Agustus 2011

BACA JUGA: Wali Nagari Proaktif Kawal Petugas Densus 88

Atas laporan tersebut, terbit surat perintah tugas nomor polisi SP.Gas/54/VII/2011/Tipiter tanggal 15 Agustus 2011Saat itu pula diterbitkan surat perintah penyidikan nomor polisi SP.Dik/54/VII/2011/Tipiter tanggal 15 Agustus 2011.

"Sehubungan dengan rujukan itu, disampaikan bahwa Dirtipidter Bareskrim Polri saat ini sedang melaksanakan penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana pertambangan alias illegal minning PT AHB di Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Bombana, Sultra serta indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Pj Bupati Bombana," kata Anas Yusuf.

Kata Awaluddin, dengan adanya surat dari Mabes Polri itu menunjukan bahwa PT AHB memang bermasalah sehingga dugaan masyarakat selama ini bahwa perusahaan itu hadir tidak sesuai prosedur perundangan benar adanya"Ini harus jadi perhatian Pemprov Sultra dan Pemkab Bombana serta semua elemen pemerhati lingkungan di daerah ini," kata lelaki yang akrab disapa Awal itu sembari menunjukan surat yang ditembuskan kepada Kapolri, Irwasum, Dirjen Minerba dan Kabareskrim itu(abi/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Tersangka Teroris Digeledah Densus 88


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler