jpnn.com - JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR mengesahkan 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016. Sebelum RUU tersebut disahkan sidang paripurna diwarnai sejumlah interupsi yang menyampaikan catatan tentang keberadaan RUU tertentu.
"Seluruh masukan akan menjadi catatan penting. Sekarang, apakah 40 RUU ini masuk Prolegnas 2016?," tanya Fadli Zon, usai interupsi mereda, di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (26/01).
BACA JUGA: KPK Diminta Pelototi 29 Kasus Dugaan Korupsi Bupati
"Setujuuu," jawab anggota DPR RI yang hadir di Ruang Rapat Paripurna.
Dalam laporannya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo menjelaskan sebanyak 132 RUU telah diajukan ke dalam Prolegnas 2016, 87 RUU merupakan inisiatif DPR, 27 RUU usulan Pemerintah dan 18 RUU dari DPD RI.
BACA JUGA: 7 Nabi Palsu yang Hebohkan Indonesia (2/habis)
Setelah 132 RUU itu dipelajari alnjutnya, ternyata ada yang memiliki kesamaan substansi sehingga diperkecil menjadi 124 RUU. Mengingat keterbatasan waktu, Dewan tidak mungkin mengakomodir keseluruhan RUU tersebut sehingga disepakati sebanyak 40 RUU.
"Dalam satu tahun, setiap komisi hanya dialokasikan anggaran sebanyak 2 RUU, dengan adanya 11 komisi maka harus mampu menyelesaikan 22 RUU, kumulatif terbuka maksimal 7 RUU, Baleg DPR 3 RUU dan Pansus 3 RUU, maka total keseluruhan adalah 35 RUU," jelas Firman.
BACA JUGA: Mbak Puan Beber Politisasi Raskin di Pilkada
Menurut Politikus Partai Golkar ini, dari sisi jumlah, RUU tahun ini jauh lebih besar dari tahun sebelumnya karena melanjutkan pembahasan beberapa RUU. Ada 14 RUU diantaranya telah memasuki pembahasan tingkat I.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-siap, Komisi I Bakal Cecar BIN Soal Teror Sarinah
Redaktur : Tim Redaksi