400 Ribu NIK Dicoret, Perekaman E-KTP Terganggu

Sabtu, 24 September 2016 – 00:31 WIB
Perekaman data E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - TANGERANG – Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri)telah menghapus 400 ribu Nomor Induk Kependudukan  (NIK) warga Kota Tangerang, Banten.

Penghapusan ini  bakal menghambat percepatan proses perekeman e-KTP.

BACA JUGA: 13 Ribu PNS Dialihkan ke Provinsi, Honorer gimana?

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang Erlan Rusnarlan mengungkapkan, penghapusan ini lantaran warga tidak meng-update data kependudukan hingga lima tahun lebih. 

“Data 400 ribu warga itu dilansir menurut data dari tahun 2013 hingga saat ini,” kata Erlan seperti diberitakan Tangerang Ekspres (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Lazis NU Beri Bantuan Bagi Korban Banjir Garut

Kata dia, penghapusan NIK tersebut menjadi kendala bagi Dinas Dukcapil Kota Tangerang merampungkan tugas perekaman e-KTP. 

Dikarenakan, 400 ribu warga tersebut tidak bisa melakukan perekaman di kecamatan. 

BACA JUGA: Lestarikan Budaya Sunda, Bupati Purwakarta Diganjar Penghargaan oleh Kemendikbud

Tetapi, harus membuka NIK tersebut terlebih dahulu di Kantor Dinas Dukcapil. 

“Sedangkan yang bisa membuka NIK tersebut hanya kami, Dinas Dukcapil. Jadi mereka mau tidak mau harus mengantre di Dukcapil terlebih dahulu, baru bisa lanjut melakukan perekaman e-KTP,” jelasnya. 

Erlan mengimbau untuk seluruh Kelurahan, hinga RT/RW untuk lebih peduli dan perhatian terhadap data kependudukan warganya. “Saya minta seluruh kelurahan, RT/RW bisa lebih rajin melakukan sosialisasi mengenai perbaikann data kependudukan, membantu kinerja Dinas Dukcapil untuk merapikan data kependudukan,” harapnya. 

Mayati (45), warga Kecamatan Karang Tengah mengaku, dirinya sudah mengantre dari pukul 10.00 dengan mendapat antrean nomor 188. Ia ke kantor Dinas Dukcapil untuk memperbaiki NIK pada KTP-nya. 

“Dua hari lalu, saya sudah ngantre di Kecamatan, pas saya melakukan perekaman tiba-tiba petugasnya bilang bahwa data saya tidak kebaca. Lalu saya disarankan untuk mengurus data-data tersebut ke Dukcapil, ya udah jadi sekarang saya urus dulu,” tutur Mayati saat ditemui Tangerang Ekspres. (bun/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tauke Lembu yang Tiduri Istri Orang Dihukum Ganti Rugi Sebegini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler