Penetapan napi yang memperoleh remisi itu sendiri diputuskan oleh Kepala Kanwil Depkumham di tingkat provinsi di seluruh Indonesia
BACA JUGA: KPK Didesak Seret Dirut Mandiri
Sejauh ini, Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Depkumham sendiri telah memberitahukan, bahwa semua data sudah harus masuk maksimal 16 Agustus 2009, atau sehari sebelum diumumkan di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur."Prosedur penetapan remisi itu dilakukan oleh setiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
BACA JUGA: Pemilu 2009 Tak Demokratis
Napi-napi yang dapat remisi akan dinyatakan dalam sidang itu, lalu diputuskan oleh Kakanwil Depkumham atas nama MenkumhamBACA JUGA: Pemilu 2009 Tak Demokratis
Jadi sekarang di daerah-daerah itu sedang sibuk sidang TPP," kata Rachmadany, staf Humas Dirjen Pas kepada JPNN, Kamis (6/8).Dikatakan Rachmadany pula, untuk memperlancar proses pendataan secara nasional, proses pencatatan dan pengiriman data ke Dirjen Pas akan dilakukan oleh semua Kanwil via faksimili"Kami sudah siapkan tim untuk menerima faksimili dari seluruh KanwilMudah-mudahan tidak ada kendala lagi saat diumumkan nantiKan remisi ini sangat ditunggu-tunggu oleh napi dan keluarganya," tuturnya.
Rachmadany pun mencontohkan, bahwa pada momen remisi Waisak yang diberikan 9 Mei 2009 lalu, semuanya juga berjalan dengan lancarBegitu juga remisi untuk hari Nyepi, Imlek 2009, Natal 2008, serta Idul Fitri 2008"Pada 16 Agustus, sekitar 80-90 persen penerima pasti remisi sudah akan masukSisanya bisa diputuskan pada hari H, 17 Agustus," bebernya pula.
Namun terkait salah satu kriteria pemberian remisi, Dirjen Pas Depkumham dalam hal ini menerapkan disiplin penuhBukan hanya karena kasus narkoba remisi bisa dibatalkan, namun berkelahi di dalam penjara juga bisa membatalkan pemotongan masa pidana tersebut.
"Ya, sekarang harus lebih tegasBerkelahi pun tidak boleh dapat remisiKalau narkoba sudah sangat jelas, pasti batalBahkan kalau pun dapat PB (pembebasan bersyarat), juga bisa dibatalkanKan syarat pokok remisi itu bisa diberikan ada dua macam, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani pidana lebih dari enam bulan," ungkap Rachmadany pula.
Remisi juga tak akan diberikan kepada terpidana seumur hidup dan terpidana matiBerbeda halnya dengan terpidana teroris, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, kejahatan trans-nasional terorganisasi, mereka tetap akan diberikan remisi asalkan berlakukan baik selama di penjara dan telah menjalani sepertiga masa pidana.
"Semuanya dihitung berdasarkan lamanya masa penahanan yang sudah dijalankanItulah yang sekarang sedang dihitung oleh setiap LP," ungkap Rachmadany pula(gus/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Evakuasi Terus Terkendala Cuaca
Redaktur : Tim Redaksi