KPK Didesak Seret Dirut Mandiri

Kamis, 06 Agustus 2009 – 15:44 WIB
JAKARTA-  KPK didesak membentuk tim investigasi untuk mengusut  korupsi di Bank Mandiri yang diduga melibatkan Direktur Utama Bank Mandiri Agus Marto WardoyoPemeriksaan terhadap Agus, menurut Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), terkait dugaan kasus korupsi pengambilalihan Bank Merincorp senilai Rp300 miliar, serta pemberian hak kepada peserta program pemberian saham (MSOP) Bank Mandiri sebesar Rp88,3 miliar.

Desakan KAKI tersebut dilakukan lewat aksi demonstrasi di depan gedung KPK, Kamis (6/8)

BACA JUGA: Pemilu 2009 Tak Demokratis

Lewat juru bicaranya Thamrin Kurniadi, KAKI  menyebutkan kasus tersebut berhubungan dengan proses likuidasi Bank Merincorp oleh Bank Exim --yang kemudian merger menjadi Bank Mandiri-- pada 1999-20002
Bank Exim, waktu itu dipimpin Agus Marto Wardoyo, mengambilalih 26 persen saham Bank Merincorp dengan garga Rp USD 1

BACA JUGA: Pemilu 2009 Tak Demokratis

Dalam pembelian ini otomatis melekat pula kewajiban Exim untuk menambah rasio kecukupan modal (CAR) Merincorp sebesar Rp336,9 miliar.

Ini artinya, sebagai pemilik 74 persen saham bermasalah itu, Exim harus menyuntukan modal Rp249,3 miliar, sementara Sumitomo selaku pemilik 26 saham sisanya wajib membayar Rp87,56 miliar
Sumitomo yang merupakan bank terkemuka Jepang itu, lanjut Thamrin, ternyata menolak membayar dan berujung dilikuidasinya Merincorp oleh Bank Indonesia

BACA JUGA: Evakuasi Terus Terkendala Cuaca

Versi Thamrin, dalam kejadian ini Sumitomo mendapat untung berganda.

Pertama, lepas dari kewajiban membayar USD30 juta, yang akhirnya ditanggung Bank EximBank Exim juga harus menanggung resiko macet placement Bank Exim di Merincorp sebesar Rp229 miliar dan USD40 jutaMembayar kewajiban Merincorp ke pihak ketiga sebesar Rp163 miliar juga harus ditanggung Exim.

Sebagai Dirut Mandiri, tambah Thamrin, Agus diduga sengaja membuat kebijakan MSOP yang menguntungkan dirinya atau kroninyaCaranya dengan mengeluarkan Surat Edaran 019/PSL/CHC,HMC/2005 tanggal 31 Oktober 2005 yang membolehkan direksi lain memiliki saham Bank Mandiri di bawah harga pasaran.

Kebijakan Agus ini menurut Thamrin bertentangan dengan hasil Rpat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tahun 2003 yang menegaskan bahwa direksi tak berhak mendapat MSOPWalau begitu, sebanyak 67.476.402 lembar saham tetap diberikan pada direksi, sehingga berpotensi merugikan negara Rp88,3 miliar(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Naik, PNS Belum Tentu Membaik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler