jpnn.com - JAKARTA - Hingga 6 Januari 2014, tercatat sebanyak 417 perusahaan mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun ini. Perusahaan itu sebagian besar bergerak di bidang padat karya seperti usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan.
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP ini menurun bila dibandingkan tahun 2013 yang berjumlah 949 perusahaan dan yang disetujui penangguhannya oleh gubernur mencapai 489 perusahaan.
BACA JUGA: Pelatih Golf Rudi Terancam 20 Tahun Penjara
Karena itu Muhaimin meminta para gubernur dan dinas-dinas tenaga kerja untuk melakukan proses pendataan, verifikasi dan pengecekan administrasi persyaratan ijin penangguhan secara cermat dan teliti terhadap perusahaan-perusahaan yang mengajukan penangguhan.
"Syarat pengajuan penangguhan itu harus dicek secara teliti," Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Selasa (7/1).
BACA JUGA: Pasek Dicecar Soal Kongres Demokrat
Sebanyak 417 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah terdiri dari 50 perusahaan yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, 214 perusahaan asal Jawa Barat, 46 perusahaan asal Jawa Timur, dan 101 perusahaan asal Banten.
Sedang 6 perusahaan asal DI Yogyakarta yang mengajukan penundaan, 4 di antaranya disetujui dengan SK Gubernur dan 2 perusahaan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
BACA JUGA: 42 Persen Honorer K2 Guru
Muhaimin mengatakan, proses persetujuan penangguhan pelaksanaan UMP tahun 2014 sampai saat ini masih terus dilakukan oleh gubernur dan dinas-dinas tenaga kerja setempat.
“Yang perlu ditekankan dalam pembahasan penundaan pelaksanaan UMP oleh para gubernur adalah upaya-upaya agar tidak terjadi PHK terhadap pekerja/buruh, terutama di sektor padat karya dan aktivitas produksi perusahaan tetap berlangsung,” tegas menteri asal PKB itu.
Muhaimin menambahkan, setelah penetapan UM, apabila ada perusahaan yang mengalami kesulitan untuk menyesuaikan kenaikannya, dapat mengajukan permohonan penangguhan sesuai Kepmen No : 231 /Men/2003 Tentang Tata cara Penangguhan Pelaksanaan UM.
Dalam Kepmen tersebut disebutkan pengusaha tidak mampu membayar UM dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan UM yang diajukan kepada gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya UM.
“Namun permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui kesepakatan bipartite dan memenuhi persyaratan lainnya," tandasnya.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Persen LJK Peserta Tes CPNS Tidak Dikoreksi
Redaktur : Tim Redaksi