jpnn.com - JAKARTA--Deviardi, pelatih golf terdakwa kasus suap SKK Migas, Rudi Rubiandini terancam hukuman 20 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwanya dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia dijerat pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan pasal 3 UU No 8/2010 tentang TPPU.
BACA JUGA: Pasek Dicecar Soal Kongres Demokrat
"Melakukan atau turut serta melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan terdakwa Rudi Rubiandini," kata Jaksa Riyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Selasa (7/1/2014).
Dalam berkas dakwaan kasus itu, Jaksa mengungkapkan, Deviardi menjadi kurir. Ia menjadi perantara dan menyerahkan uang SGD 200 ribu, USD 900 ribu kepada Rudi Rubiandini. Uang itu berasal dari Direktur PT KOPL yaitu Simon Gunawan Sanjaya yang mengharapkan Rudi memuluskan sejumlah perusahaan dalam proses pelaksanaan lelang migas.
BACA JUGA: 42 Persen Honorer K2 Guru
Deviardi juga yang menjadi perantara Rudi dengan Bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong. Dalam dakwaan disebut, sejumlah transaksi dilakukan Rudi dan Widodo melalui Deviardi. Pria yang lebih banyak diam saat ditanya wartawan ini juga setia menemani Rudi untuk menemui Widodo di dalam negeri maupun ke Singapura.
"Karena komunikasi antara Rudi Rubiandini dengan Widodo sulit, Widodo kemudian meminta terdakwa agar menjalin komunikasi. Rudi Rubiandini juga menyetujuinya," papar Jaksa.
BACA JUGA: 10 Persen LJK Peserta Tes CPNS Tidak Dikoreksi
Dalam setiap pembicaraan transaksinya dengan Widodo, Deviardi menggunakan istilah uang rupiah dengan "barang Indonesia", dollar Singapura diganti menjadi "barang Singapore". Sedangkan dollar Amerika diganti dengan istilah "apel Amerika" untuk mengelabui pembicaraan itu.
Deviardi dalam kasus Rudi juga menjadi perantara untuk Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon dan Rudi Rubiandini. Saat itu, Artha menitipkan uang USD 522,500.00 untuk Rudi.
"Pemberian hadiah dari Artha Meris Simbolon agar Rudi Rubiandini memberikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," ungkap jaksa.
Atas dakwaan yang dijeratkan padanya, Deviardi yang tidak didampingi tim penasehat hukum saat itu menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menlu RI Khawatir Stabilitas Kawasan Asia-Pasifik
Redaktur : Tim Redaksi