42 Persen Honorer K2 Guru

Pengumuman Hasil Tes Honorer K2 Akhir Januari

Selasa, 07 Januari 2014 – 16:50 WIB
Kepala BKN, Eko Sutrisno. Foto: Humas BKN

jpnn.com - JAKARTA--Pengumuman hasil tes CPNS dari tenaga honorer kategori dua (K2) diharapkan bisa sesuai jadwal, yakni minggu keempat Januari 2014. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno menyebutkan, hingga saat ini proses pembahasan hasil tesnya masih berlangsung.

 

Diungkapkannya, tenaga honorer K2 yang mengikuti tes sebanyak 649.284 orang. Yang tersebar di 37 kementerian/lembaga sebanyak 86.644 orang dan 510 pemda dengan peserta sebanyak 562.640 orang. Dari jumlah itu, 77 persen di antaranya berpendidikan maksimal SLTA.

BACA JUGA: 10 Persen LJK Peserta Tes CPNS Tidak Dikoreksi

Ditambahkan, bagian terbesar honorer K2 adalah tenaga teknis/administratif yakni 54 persen. Sedang tenaga pendidik 42 persen dan tenaga penyuluh atau kesehatan sebanyak 4 persen.

BACA JUGA: Menlu RI Khawatir Stabilitas Kawasan Asia-Pasifik

"Pada Januari 2005, usia  tenaga honorer tersebut umumnya di bawah 35 tahun," kata Eko saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Jakarta, Selasa (7/1).

Dalam kesempatan yang sama, dia mengatakan, yang harus segera dipikirkan bersama antara pemda dan pemerintah pusat adalah penyelesaian tenaga honorer K2 yang tidak lulus seleksi CPNS.

BACA JUGA: Jhonny Allen Dicecar Soal Kongres PD

Mereka tidak serta merta bisa diakomodir menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) seperti diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya, PPPK merupakan pegawai yang benar-benar dibutuhkan oleh organisasi, melalui pengusulan, dan seleksinya seperti dalam rekrutmen CPNS.

“Jadi harus melalui analisis jabatan, analisis beban kerja. Jadi keduanya merupakan hal yang berbeda,” ujarnya.

Ditambahkan Eko, dalam menyelesaiian tenaga honorer K2 tidak semata-mata menyangkut status, tetapi lebih penting adalah pendekatan kesejahteraan. Hal ini sejalan dengan sistem jaminan sosial nasional, yang menetapkan setiap badan publik yang mempekerjakan pegawai harus menjamin kesejahteraannya.

“Ini merupakan PR bersama pemerintah pusat dan pemda,” pungkasnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disebut Terima Dollar, Sutan Tuding Pengalihan Isu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler