jpnn.com - JAKARTA--Nama Ketua Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana terseret dalam persidangan kasus dugaan suap terdakwa bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Selasa (7/1), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Sutan disebut kecipratan dollar dari Bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong. Terang saja, hal itu serta merta dibantah Sutan.
BACA JUGA: Hanya Dokter PTT yang Diangkat CPNS Tanpa Tes
Petinggi partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono itu mengatakan bahwa hal itu sudah pernah dibantahnya juga saat menjalani pemeriksaan di KPK dalam kasus dugaan suap Rudi beberapa waktu lau.
"Ya itu kan sudah saya bantah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya ketika saya dimintai keterangan oleh KPK," kata Sutan dikonfirmasi JPNN, Selasa (7/1).
BACA JUGA: Elektabilitas Rendah, Marzuki Tolak Mundur dari Konvensi
Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Tipikor untuk memutuskan apakah benar tudingan itu. "Jadi biarkan saja nanti pengadilan yang memutuskan siapa yang salah dan siapa yang benar," ujar Sutan.
Saat ditanya apakah itu merupakan fitnah buat dirinya, politisi asal Sumatera Utara itu menjawab diplomatis.
BACA JUGA: DPR: Sementara Waktu, Multi-tarif Nikah Sudah Tepat
"Ya sepertinya untuk mengalihkan isu korupsi di SKK Migas agar beralih ke DPR. Itu yang saya perhatikan," kata Sutan.
Seperti diketahui, dalam berkas dakwaan Rudi, Jaksa Penuntut Umum KPK Riyono mengungkapkan bahwa Sutan selaku Ketua Komisi VII DPR menerima USD 200 ribu dari bagian yang diterima Rudi yaitu USD 300 ribu.
"Rudi menerima uang yang diserahkan melalui Deviardi di Plaza Mandiri pada 26 Juli 2013," ujar Jaksa Riyono di persidangan.
Selanjutnya, sambung jaksa, dari uang USD 300 ribu tersebut diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar USD 200 ribu di sebuah toko di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan.
Sedangkan sisanya, lanjut Riyono, disimpan oleh Rudi dalam safe deposit box Bank Mandiri. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Mangkir, Marzuki Ogah Spekulasi
Redaktur : Tim Redaksi