jpnn.com, JAKARTA - Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) memecat 42 PNS yang doyan bolos. Keputusan itu diambil BAPEK dalam sidang terhadap 46 PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Jumlah tersebut berasal dari beberapa instansi pusat dan daerah.
Sidang tersebut dipimpin Ketua BAPEK yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, di Kantor KemenPAN-RB, Selasa (2/7).
BACA JUGA: Gaji Kepala Daerah Dipotong jika tak Pecat PNS Korupsi
Dalam sidang tersebut, sebanyak 42 PNS dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Selain itu, diputuskan dua PNS mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.
Selain itu, PNS mendapatkan sanksi dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan sebanyak satu orang, dan seorang PNS dibatalkan dengan peninjauan kembali.
BACA JUGA: Baru 53 Persen PNS Koruptor yang Dipecat
BACA JUGA: Jangan Karena Mau Menolong Honorer, Lantas Berbuat Zalim ke Orang Lain
Kasus yang ditemui mulai dari tidak masuk kerja sampai perzinaan. Kasus penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang juga dibahas dalam sidang BAPEK ini.
BACA JUGA: Terbukti Korupsi, 41 ASN Pemprovsu Dipecat
Selain itu, terdapat juga kasus menikah lagi tanpa izin, hidup bersama, dan PNS wanita menjadi istri kedua. Dari keseluruhan, sebanyak 32 PNS dikenakan hukuman disiplin disebabkan tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.
“Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja,” ujar Menteri Syafruddin.
BACA JUGA: Tiket Promo Lion Air 50% Tarif Batas Atas, Ini Rute – rute Penerbangannya
Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, pengurus Korpri, serta BKN. (esy/jpnn)
Video pilihan redaksi paling banyak dicari:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah PNS Koruptor yang Dipecat Sudah Banyak, nih Data BKN
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad