Gaji Kepala Daerah Dipotong jika tak Pecat PNS Korupsi

Minggu, 12 Mei 2019 – 07:09 WIB
Plt Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik Piliang. Foto: Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang batas waktu bagi kepala daerah dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memecat PNS yang sudah terbukti korupsi, hingga 31 Mei 2019. Jika tidak juga selesai, maka sanksi yang diberikan kepada Kepala Daerah akan ditingkatkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik Piliang mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sanksi bagi Kepala Daerah yang tidak menuntaskan pada 30 April lalu. Bentuknya adalah sanksi administrasi berupa teguran tertulis.

BACA JUGA: Mendagri Sudah Ingatkan Daerah Pecat PNS Korupsi

Dalam sanksi teguran itu juga dijelaskan agar kesempatan kedua untuk menuntaskan pada akhir Mei mendatang bisa digunakan sebaik-baiknya.

"Kita beri waktu sampai 31 Mei. Setelah itu, mungkin sanksi terkait pemotongan hak keuangan kepala daerah akan kita coba eksekusi," ujarnya seperti diberitakan Jawa Pos.

BACA JUGA: Kemendagri Ingkar Janji Pecat PNS Korupsi

BACA JUGA: Mendagri Sudah Ingatkan Daerah Pecat PNS Korupsi

Akmal menambahkan, saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Karena kan yang pegang uang di Kemenkeu, tentu butuh komitmen bersama dengan mereka agar mereka mau," tuturnya.

BACA JUGA: Kemendagri Pelajari Penerapan e-Voting di India

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah memberi waktu bagi Kepala Daerah untuk memecat PNS Korupsi hingga 30 April 2019. Namun berdasarkan data yang diterima Badan Kepegawaian Nasional hingga 30 April 2019, baru 1.237 PNS atau 53 persen saja yang diberhentikan.

Padahal, jumlah total PNS terpidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap dan wajib dipecat mencapai 2.357 orang. Dengan demikian, masih ada 1.120 yang belum dipecat dan masih menerima gaji.

Akmal menjelaskan, sanksi administrasi yang diatur dalam UU Pemda memang bersifat berjenjang. Diawali dengan sanksi teguran, penangguhan hak keuangan, hingga pemberhentian sementara.

Mekanismenya sanksi bagi Bupati/Walikota dilaksanakan Provinsi dan sanksi bagi Gubernur dilakukan pusat.

"Kami mentreatment Gubernur, Gubernur mentreatment Kabupaten Kota," tuturnya. Terkait Kepala Daerah yang belum melaksanakan perintah tersebut, Akmal menyabut hampir merata di banyak provinsi.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan, berdasarkan informasi ada sejumlah kendala yang menjadi alasan daerah. Misalnya, instansi belum mendapat putusan pengadilan PNS Tipikor. Daerah beralasan, tidak ada kewajiban pihak pengadilan meneruskan putusan ke instansi.

Namun, Ridwan menilai hal itu bukan kendala. "Dalam hal ini instansi yang dituntut bergerak proaktif mengajukan permintaan data ke pengadilan," ujarnya.

BACA JUGA: Cuti Bersama Lebaran 2019 Khusus PNS Ada Peluang Ditambah

Selain itu, ada juga instansi yang beralasan menunggu terbitnya putusan MK soal gugatan Pasal 87 ayat (4) huruf b dalam UU 5/2014 tentang ASN.

Selama ini, gugatan tersebut menjadi tameng bagi PNS Korupsi untuk menunda penundaan. Namun, sebetulnya putusan MK sendiri sudah dibacakan pada dua pekan lalu. (far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru 53 Persen PNS Koruptor yang Dipecat


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler