JAKARTA - Sebanyak 42 saksi dan 320 dokumen sebagai alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendakwa Walikota Bekasi nonaktif Mochtar MuhammadNamun ternyata upaya itu sia-sia belaka
BACA JUGA: Formasi Baru Kabinet Sudah Tuntas
Sebab, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai Azharyadi justru menyatakan Mochtar Muhammad tidak terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan JPU KPK.Karenanya JPU KPK pun tak habis pikir dengan putusan yang memicu kekecewaan komisi pimpinan Busyro Muqoddas itu
BACA JUGA: Istana Tanggapi Kritik Mega soal Perbatasan Malaysia
Kami menilai hakim keliruBACA JUGA: Pensiun Dini PNS Bukan Paksaan
Banyaknya alat bukti yang dikumpulkan KPK itu karena Mochtar didakwa dengan empat perbuatan korupsi, yakni penyalahgunaan APBD Bekasi, menyuap auditor BPK, menyuap panitia Piala Adipura 2010 dan korupsi pengadaan makan minum yang merugikan negara Rp5,5 miliarAnehnya, tak satu pun dakwaan yang terbukti.
"Masa dari empat perbuatan ditambah tiga dakwaan tidak ada satu pun yang kenaIni kan lucuPadahal terdakwa sendiri hanya membela dakwaan pertama, sementara dakwaan kedua dan ketiga tidak ada pembelaan sama sekaliDi mana ada pertimbangan seperti itu," kata Ketut.
Lalu, sejauhmana keyakinan JPU dengan langkah kasasi nanti? "Kami yakin menangTim JPU yakin menang kasasi nantiSaya kira wartawan bisa menilai sendiri, masa dari empat perbuatan sama sekali tidak ada yang bisa jerat," kata Ketut.
Seperti diberitakan, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/10), majelis hakim yang diketuai Azharyadi menyatakan bahwa Muchtar tidak terbukti secara sah bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPKSebelumnya, Mochtar dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 300 juta karena korupsi APBD Bekasi, menyuap auditor BPK dan panitia Piala Adipura 2010.(fir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencekalan Imigrasi Tak Salahi Konstitusi
Redaktur : Tim Redaksi