Pencekalan Imigrasi Tak Salahi Konstitusi

Rabu, 12 Oktober 2011 – 16:36 WIB

JAKARTA - Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH), Denny Indrayana, menyatakan bahwa cegah dan tangkal (cekal) demi proses penyelidikan sebagaimana diatur Pasal 16 ayat 1 huruf b Undang-Undang Keimigrasian merupakan pilihan kebijakanDemi kepentingan penyelidikan pula, pencekalan tidak menyalahi konstitusi.

“Sehingga cekal saat proses penyelidikan merupakan pilihan kebijakan hukum yang konstitusional sepanjang pembatasan itu diberikan untuk hak-hak derogable (hak yang bisa dikurangi, red),” kata Denny saat memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan Uji UU Keimigrasian di gedung MK, Jakarta, Rabu (12/10).

Menurut guru bersar ilmu hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, pejabat imigrasi diberi wewenang untuk mencekal saat proses penyelidikan lebih disebabkan pemikiran pembentuk undang-undang bahwa pencekalan perlu diberikan lebih awal untuk langkah preventif

BACA JUGA: Demi Kabinet Baru, SBY Tak Keluar Istana

“Langkah ini sangat diperlukan khususnya untuk kasus-kasus korupsi, teroris, dan narkoba yang pergerakannya cepat, misalnya untuk mengamankan aset hasil korupsi,” ujarnya.
 
Karenanya, Pasal 16 ayat 1 huruf b UU Keimigrasian tidak bertentangan dengan konstitusi
Ia menegaskan, hak bergerak atau cekal ini merupakan salah satu hak yang bisa dikurangi/dibatasi (derogable right) dengan undang-undang sebagaimana diatur Pasal 28I ayat 1 jo Pasal 28J ayat 2 UUD 1945

BACA JUGA: Reshuffle Kabinet, Sebaiknya Mantan Menteri Direkrut

“Cekal seperti diatur Pasal 16 ayat 1 huruf b itu merupakan pembatasan hak yang konstitusional,” tegasnya.   

Sementara ahli lainya, Ahmad M Ramli, berpendapat bahwa pelaksanaan Pasal 16 ayat 1 huruf b itu justru dimaksudkan untuk efektivitas penegakan hukum, melindungi ketertiban umum, dan memelihara rasa keadilan
Menurutnya, rasa keadilan masyarakat akan terkoyak jika melihat pelaku yang telah merugikan negara, memporak-porandakan ketertiban umum, atau merusak generasi bangsa ini namun dibiarkan melenggang ke luar negeri.
 
“Pasal 16 ayat 1 huruf b UU Keimigrasian tidak bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945

BACA JUGA: KY Geber Analisa Persidangan Mochtar Muhammad

Bahkan, pasal itu adalah implementasi Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang harus tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang,” kata Dirjen HaKI itu.
   
Sebagaimana diketahui, pengujian atas UU Keimigrasian diajukan tujuh advokat yaitu Rico Pandeirot, Afrian Bondjol, Rachmawati, Yulius Irawansyah, Slamet Yuwono, Dewi Ekuwi Vina dan Gusti Made KartikaMereka menguji Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian yang mengatur wewenang penyelidik/penyidik untuk meminta pejabat imigrasi melakukan cekal guna kepentingan penyelidikan/penyidikan. 
 
Beberapa nama pemohon adalah advokat yang bekerja di kantor hukum Otto Cornelius Kaligis and AssociatesOC Kaligis adalah kuasa hukum dari tersangka kasus korupsi proyek Wisma Atlet ASEAN, M NazaruddinMantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini pernah dicekal dan dicabut paspornya tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dipulangkan ke Indonesia dari Kolombia(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji untuk Honorer Masih Dibahas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler