421 Pemda Terancam tak Terima DAK Kebudayaan

Rabu, 29 Agustus 2018 – 23:57 WIB
Muhadjir Effendy. Foto: Mesya Mohammad/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 421 Pemda belum menyerahkan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Padahal pemerintah menargetkan Desember 516 pemda sudah menyerahkan dokumen tersebut. Bagi yang belum menyerahkan, terancam tidak menerima DAK Kebudayaan tahun depan.

"Sampai hari ini sudah 95 kepala daerah telah menyerahkan dokumen PPKD. Langkah bersama merumuskan strategi kebudayaan tingkat nasional menjadi semakin nyata. Segera, PPKD menjadi bahan perumusan Strategi Kebudayaan melalui Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) pada Desember mendatang," kata Mendikbud Muhadjir Effendy, dalam Penyerahan PPKD di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Rabu (29/8).

BACA JUGA: 73 Tahun Indonesia, Anggaran Pendidikan Belum Dievaluasi

Kewajiban menyerahkan PPKD, sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan.

Untuk menyusun strategi pemajuan kebudayaan, diperlukan proses partisipasi dari tiap-tiap daerah, untuk kemudian dilakukan pembahasan bersama di tingkat nasional. Menurut Muhadjir, semakin banyak kabupaten/kota yang menyerahkan PPKD, berarti kian menyempurnakan cetak biru strategi pemajuan kebudayaan Indonesia.

"Saya sudah minta staf Ditjen Kebudayaan jemput bola, membantu, memfasilitasi daerah-daerah yang masih kesulitan dalam menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah ini. Tidak perlu tebal, cukup 20 lembar, yang penting menyampaikan visi, misi, dan apa saja potensi budaya yang dimiliki daerah itu," tuturnya.

BACA JUGA: Kemendikbud Ungkap Penyebab Bahasa Kerinci Terancam Punah

Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjenbud) Hilmar Farid, menambahkan, selama ini kebijakan terkait kebudayaan banyak yang belum berpijak pada kenyataan, masih cenderung dituntun harapan dan keinginan.

Namun, dengan disahkannya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, arah dan bentuk pemajuan kebudayaan semakin jelas dan konkrit. Tujuan utamanya adalah memperkuat tata kelola kebudayaan di daerah-daerah yang berujung di tingkat nasional.

BACA JUGA: Mendikbud: Joni, Contoh Patriot Zaman Now

Hari ini Mendikbud menerima PPKD dari 13 kabupaten/kota, di antaranya Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kota Bandung, Kota Tegal, Kabupaten Muna, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Sintang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Blitar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Morotai.

"Saya mohon, nanti yang sudah menyerahkan ini bisa mengawal juga pembahasan PPKD di tingkat provinsi. Di tingkat provinsi kami membuat himpunan dari data-data yang sudah terkumpul dan menyusun strategi bersama," jelas Dirjen Hilmar.

Ditambahkan Dirjenbud, salah satu fungsi penting dari PPKD adalah memberikan landasan bagi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kebudayaan. Diharapkan DAK bidang Kebudayaan bisa tepat guna, tepat sasaran, sehingga berdampak nyata pada pemajuan kebudayaan di tiap-tiap daerah.

"DAK kebudayaan tahun 2019 yang akan segera disetujui, baik fisik dan nonfisik, itu syaratnya sudah harus ada PPKD," tandas Hilmar. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 117 Guru Diganjar Penghargaan, Ini Pesan Mendikbud


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler