jpnn.com, TANJUNG SELOR - Sebanyak 422 CPNS yang lulus dalam tes seleksi di Pemprov Kalimantan Utara tahun 2017 saat ini hanya tinggal menunggu penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Namun mereka harus mengikuti pelatihan dasar (latsar) agar dapat ditetapkan sebagai PNS.
BACA JUGA: Sebagian Guru Jadi Objek Produk KKN Pejabat
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Muhammad Ishak mengatakan, memang terhitung mulai tanggal (TMT) CPNS itu 1 Februari 2018. Tapi tahapan tidak selesai sampai di situ.
“Mereka diberi waktu satu tahun untuk mengikuti latsar yang sebelumnya biasa disebut latihan prajabatan. Itu dilakukan selama tiga bulan,” ungkap Ishak kepada Radar Kaltara (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Hasil Seleksi CPNS Diumumkan 12 Desember, NIP Belum Ada
Dijelaskannya, jika yang bersangkutan sudah dinyatakan lulus mengikuti latsar itu, barulah kemudian ditetapkan atau diangkat menjadi PNS. Jika tidak lulus, maka secara otomatis yang bersangkutan akan dinyatakan gugur.
Sebab, kata dia, latsar itu merupakan uji coba pengangkatan CPNS untuk menjadi PNS sesuai dengan amanat atau ketentuan Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
BACA JUGA: Hamdalah, Pak Jokowi Setuju Guru Honorer Bakal Jadi CPNS
“Kalau yang sebelumnya itu ada waktu dua tahun, tapi ini aturan baru, jadi hanya satu tahun. Itupun hanya sekali ikut, tidak ada pengulangan,” jelasnya.
Teknis pelaksanaan latsar itu ditangani Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Pemprov Kaltara. Sementara BKD hanya sampai pada rekrutmen.
“Jadi tergantung mereka (BPSDM) kapan mulai menyelenggarakan itu (latsar), karena itu sudah menjadi domain mereka,” sebutnya.
Sementara untuk NIP CPNS, hingga kini belum ada kepastian kapan akan keluar. Pihaknya telah berkoordinasi ke Kantor Regional (Kanreg) VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarmasin.
Jika NIP itu sudah keluar, maka akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk penetapan CPNS. Selanjutnya baru diagendakan penyerahan SK kepada CPNS dan pengarahan dari Gubernur.
“Pastinya semua itu ditetapkan menggunakan SAPK (sistem aplikasi pelayanan kepegawaian). Jadi jika sudah diinput di sana (Kanreg), maka kita tinggal print saja di sini,” jelasnya.
Sementara BPSDM hingga tadi malam belum dapat dikonfirmasi terkait pelaksanaan latsar tersebut. (iwk/eza)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak Penjelasan Terbaru MenPAN-RB soal Pengangkatan Honorer
Redaktur & Reporter : Soetomo