Hasil Seleksi CPNS Diumumkan 12 Desember, NIP Belum Ada

Jumat, 16 Februari 2018 – 09:28 WIB
Peserta Tes CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TANJUNG SELOR - Hasil seleksi CPNS di lingkungan Pemprov Kalimantan Utara tahun lalu sudah diumumkan secara resmi 12 Desember 2017.

Namun, hingga kini Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara nomor 810/915/2.1-BKD tentang Penetapan Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), belum juga keluar.

BACA JUGA: Tidak Gelar Seleksi CPNS jika Beban Gaji Honorer Sudah Berat

Padahal terhitung mulai tanggal (TMT) CPNS itu sudah ditetapkan per 1 Februari 2018 oleh Kantor Regional (Kanreg) VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarmasin, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara.

Kepala BKD Kaltara, Muhammad Ishak mengatakan, sejauh ini belum diketahui kapan keluarnya NIP itu, karena hingga saat ini pemberkasan 422 peserta yang dinyatakan lulus masih berproses di Kanreg VIII BKN Banjarmasin. Namun diharapkan pekan ini sudah selesai prosesnya.

BACA JUGA: Para Honorer K2 Peserta Tes CPNS 2013 Datangi Balai Kota

“Harapan kita begitu (selesai pekan ini, Red). Tapi, tergantung di sana (Kanreg) lagi, kita tunggu saja,” kata Ishak kepada Radar Kaltara (Jawa Pos Group) saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltara belum lama ini.

Sejauh ini, kata Ishak, badan SK CPNS tersebut sudah disiapkan pihaknya. Jika NIP-nya keluar, tinggal dimasukkan ke badan SK yang sudah disiapkan, setelah itu baru hasilnya disampaikan ke 422 orang tersebut.

BACA JUGA: Rekrutmen Guru Honorer Baru, Tunggu Formasi CPNS dari Pusat

Adapun untuk komunikasi terakhir yang dilakukan ke Kanreg, sudah tidak ada masalah. Artinya tinggal penyelesaian verifikasi dan penetapan NIP-nya saja.

Selain itu, untuk dua peserta yang dinyatakan lulus tapi tidak melengkapi berkasnya itu sudah diusahakan usulan penggantian. Hanya saja tidak dapat dilakukan karena terbentur dengan syarat yang sudah ditetapkan.

“Kalau mau digantikan, yang mengundurkan diri harus membuat surat keterangan yang disampaikan ke BKD. Baru itu nanti digunakan sebagai syarat pengajuan penggantian,” jelasnya.

Sementara, untuk rekrutmen CPNS tahun ini, pihaknya belum dapat memastikan karena belum ada pengumuman secara resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Kalau sudah ada informasi resmi yang kita terima baru kita bisa umumkan. Tapi, kalau belum ada kita belum berani. Takut kita menyampaikan informasi yang salah ke masyarakat,” tuturnya. (iwk/eza)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantongi NIP Bukan Jaminan CPNS Pasti jadi PNS


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler