422 PNS Bekasi Mangkir

Tidak Masuk Kerja Hari Pertama Pasca Cuti Bersama

Selasa, 07 Juni 2011 – 09:25 WIB

BEKASI-PNS Kabupaten dan Kota Bekasi memang benar-benar keterlaluanSudah diberikan cuti bersama selama empat hari, mulai Kamis (2/6) hingga Minggu (5/6) masih tidak cukup juga

BACA JUGA: Pasar Cikini Bakal Dijadikan Pasar Emas Terbesar

Buktinya, saat hari kerja pertama Senin (6/6) kemarin, masih banyak pegawai yang membolos kerja
Bahkan, jumlahnya mencapai ratusan.

Dari kedua wilayah itu, yakni Kota dan Kabupaten Tangerang, PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terbanyak yang tidak masuk hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama

BACA JUGA: Perda Penyandang Cacat Ditarget Rampung Akhir Tahun

Di wilayah yang dipimpin Bupati Sa’duddin asal PKS itu tercatat 343 PNS membolos
Sedangkan di Kota Bekasi tercatat 79 pegawai yang mangkir

BACA JUGA: Perda Penyandang Cacat Ditarget Rampung Akhir Tahun



Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi, seharusnya apel pagi Senin (6/6) kemarin dihadiri 2.037 pegawaiNamun, ternyata yang hadir hanya 1.693 orangKarena itu, 343 PNS tidak hadir saat kerja hari pertama pasca cuti bersama para abdi negara tersebut

Kabid Pengembangan Pegawai, BKD Kabupaten Bekasi, Beny Saputra mengatakan belum bisa memastikan apakah 343 pegawai itu memang tidak masuk kerja atau hanya saat apel saja tidak hadirKarena itu, pihaknya akan melakukan verifikasi ulang terhadap ratusan PNS yang tidak hadir dalam apel pagi hari pertama kerja tersebutWalau begitu, ketidakhadiran saat apel pagi juga salah satu pelanggaran

Dia merinci, PNS yang tidak hadir terdiri dari 20 orang izin tidak masuk, 12 orang  masih cuti, 20 orang dinas luar kota, 20 PNS lainnya sakitSedangkan, 37 orang dapat dispensasi tidak masuk kerja kemarinTapi yang tanpa keterangan berjumlah 222 orang”Karena itu kami akan melakukan koordinasi dengan kepala SKPD (Satuan kerja perangkat daerah, Red) terkait PNS yang tidak hadir saat apel pagi hari pertama pasca cuti bersama,” ungkapnya lagi

Dia juga menambahkan, terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada PNS yang mangkir pada hari pertama pasca cuti bersama itu diserahkan kepada kepala SKPD yang bersangkutanBKD juga akan memberikan keringanan hukuman kepada PNS yang mangkir pasca cuti bersama setelah melakukan klarifikasi ketidakhadirannya”Kalau sanksi itu urusan kepala SKPD di mana pegawai itu berdinas,” ungkapnya

Senada, di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi hari pertama pasca cuti terdapat 79 PNS tidak masuk kerjaPuluhan pegawai mangkir itu diketahui setelah Plt Walikota Bekasi, Rahmat Effendi menggelar infeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ruangan kerja para PNS tersebutWalau begitu, pejabat yang akrab disapa Pepen itu mengaku jumlah bawahannya yang absen tergolong sedikit. 

”Jumlah ini masih kecil, jika dibandingkan bulan-bulan sebelumnyaSebab dari 79 PNS yang tidak hadir, yang tanpa keterangan hanya 38 orangSelebihnya tidak masuk kerja karena berbagai alasan,” ungkap pria yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi ituKarena itu juga dia yakin fakta integritas yang pernah ditandatangani setiap PNS Kota Bekasi masih belum berjalan maksimal

Pejabat sementara pengganti Walikota Bekasi Mochtar Mohamad yang terjerat kasus korupsi dan tengah disidangkan itu juga mengatakan tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada bawahannya yang tidak menegakan kedisiplinan pegawai”Saya akan tindak tegas PNS yang sering mangkir apel apalagi membolosPNS yang tidak hadir saat apel pagi pasca cuti bersama namanya akan diumumkan saat apel berikutnya,” tandasnya(dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Macet Jakarta Tanggungjawab Pusat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler