424 Desa Tak Tercatat di DPT KPU

13.503 TPS Juga Hilang dari SK KPU 630/2013

Jumat, 15 November 2013 – 06:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memunculkan masalah lain. Kali ini muncul indikasi adanya puluhan ribu pemilih yang ditengarai belum masuk dalam DPT. Salah satu tolok ukurnya, belum masuknya 424 desa/kelurahan dalam DPT yang ditetapkan KPU.

"Masih terdapat 424 desa/kelurahan yang belum terdata dalam DPT KPU," ujar Arif Wibowo, Wakil Ketua Komisi II DPR, saat dihubungi, Kamis (14/11). Hilangnya ratusan desa tersebut tersebar di berbagai provinsi. Sementara itu, 14 kecamatan yang hilang berada di Provinsi Maluku.

BACA JUGA: Prabowo Ingatkan Kada Usungan Gerindra Tak Jadi Koruptor

Data awal jumlah wilayah itu didasarkan pada Surat Keputusan KPU Nomor 630 Tahun 2013 tentang Perkiraan Badan Penyelenggara dan Pelaksana Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014. Data pada SK itu digunakan sebagai acuan untuk mengolah data terkait dengan anggaran dan kebutuhan logistik Pemilu 2014 yang di dalamnya termasuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Dalam SK 630 tersebut, KPU menetapkan bahwa jumlah wilayah meliputi 6.994 kecamatan, 81.458 desa/kelurahan, dan 559.281 TPS. Namun, pada DPT yang ditetapkan 4 November, jumlah kecamatannya menurun, yakni 6.980 wilayah, jumlah kelurahan/desa menjadi 81.034, dan jumlah TPS sebanyak 545.778.

BACA JUGA: MK Putuskan Abdullah-Jonas dan Said-Zeth ke Putaran Kedua

"Artinya, terdapat ribuan TPS yang belum terdata dalam DPT KPU," sorot Arif. Hitung-hitungan secara manual, setidaknya ada 13.503 TPS yang tidak lagi tercatat.

Berdasar data yang dihimpun, penurunan jumlah TPS itu terjadi hampir di semua provinsi. Di provinsi dengan jumlah penduduk padat, ada yang mengalami penurunan jumlah TPS jika dibandingkan SK 630. Di DKI Jakarta, dalam SK 630 jumlah TPS-nya mencapai 17.301, namun di data DPT menurun menjadi 17.045.

BACA JUGA: MK Putuskan Tunda Putaran Kedua Pilbup Taput

Di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, penurunan lebih banyak. Di Jabar, dari 92.558 menurun menjadi 90.918 TPS. Di Jateng, dari 81.407 menurun menjadi 77.693 TPS. Di Jatim, dari penetapan SK 630 sebanyak 86.638 turun menjadi 86.392 TPS.

Meski mayoritas provinsi mengalami penurunan jumlah desa/kelurahan dan TPS, ada juga provinsi yang jumlah TPS-nya bertambah. Provinsi tersebut, antara lain, Kalimantan Timur, Banten, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Papua.

Menurut Arif, hilangnya data kecamatan dan desa/kelurahan berimbas pada hilangnya puluhan ribu TPS. Jika diasumsikan dalam satu TPS maksimal terdapat 500 pemilih, kalau dikalikan 13.503, akan ada sekitar 6,75 juta pemilih yang kehilangan hak suara karena tidak adanya TPS.

"Itu berarti akan banyak warga negara yang kehilangan hak pilih. Mereka terdaftar, tapi TPS-nya tidak ada," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Belum ada tanggapan dari KPU terkait dengan penurunan jumlah TPS itu. Anggota KPU Hadar Navis Gumay saat dikonfirmasi tidak mengangkat teleponnya. (bay/c7/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU-Kemenkumham Diduga Manipulasi Penerbitan PKPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler