jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 425.243 honorer K2 (kategori dua) tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan untuk diangkat menjadi CPNS.
Angka tersebut terdapat dalam lembaran paparan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur yang beredar di kalangan honorer K2. Indikatornya dilihat dari usia yang sudah di atas 35 tahun.
BACA JUGA: Ini 5 Kesepakatan Raker Gabungan Bahas Honorer K2
Itu sebabnya, pemerintah memilih menyelesaikannya dengan dua cara. Pertama, membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk mengikuti tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Yang lulus diangkat menjadi PPPK.
Kedua, bagi yang tidak lulus PPPK diberi kesempatan bekerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah serta peraturan perundangan yang berlaku dengan gaji sesuai UMR (upah minimun regional) wilayahnya.
BACA JUGA: Bapak Ibu Honorer K2, Sabar ya
Paparan Asman yang disampaikan dalam rapat gabungan tertutup kemarin (23/7) sangat mengecewakan honorer K2. Namun, mereka menganggap itu belum menjadi keputusan final.
BACA JUGA: Bagaimana jika Honorer K2 Gagal Tes CPNS dan P3K?
"Itu belum final kok. Politik itu dinamis, kami masih berharap di Badan Legislasi yang membahas revisi UU ASN (aparatur sipil negara). Kalau ada revisi, aturan mainnya akan berubah," kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Senin (23/7).
BACA JUGA: Ini 5 Kesepakatan Raker Gabungan Bahas Honorer K2
Dia menegaskan, honorer K2 masih optimistis Presiden Jokowi akan berpihak ke mereka. Apalagi keputusan raker bisa berubah-ubah sesuai keinginan menterinya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Masalah Honorer K2 Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad