jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Asman Abnur mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap 430 ribu honorer K2 (kategori dua).
Dia mengatakan, sebanyak 430 ribu Honorer K2 itu harus melewati berbagai tahapan. “Nanti kami verifikasi,” tegas Asman usai rapat gabungan dengan tujuh komisi di DPR, di gedung parlemen, Jakarta, Senin (23/7).
BACA JUGA: Bagaimana jika Honorer K2 Gagal Tes CPNS dan P3K?
Asman mengatakan, KemenPAN dan RB akan melakukan verifikasi apakah sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Guru, UU Kesehatan, maupun UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut dia, tentu nanti dari verifikasi itu akan ada keputusan siapa yang akan ikut tahapan berikutnya.
Termasuk mana yang bisa ikut tes, yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau tidak. “Jadi, ada solusi lain,” tegasnya.
BACA JUGA: Empat Masalah Honorer K2 Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo
Dia mengatakan, soal apakah Honorer K2 yang sudah berusia di atas 35 tahun bisa diangkat sebagai PNS, Asman berujar, pihaknya akan tetap mengikuti aturan yang. Dia menegaskan, dalam UU ASN itu ada PNS dan PPPK.
BACA JUGA: Ternyata Ini Permasalahan dalam Pengangkatan Honorer K-2
BACA JUGA: Ini Keputusan Rapat Gabungan Bahas Honorer K2
BACA JUGA: Ini 5 Kesepakatan Raker Gabungan Bahas Honorer K2
“Nah bisa saja dimasukkan nanti dalam PPPK. PNS (juga) itu (PPPK),” ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelesaian Honorer K2 Usia di Atas 35 Tahun, Begini...
Redaktur & Reporter : Boy