Empat Masalah Honorer K2 Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo

Selasa, 24 Juli 2018 – 00:05 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo saat rapat gabungan membahas honorer K2 di Senayan, Senin (23/7). Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo memaparkan sejumlah masalah honorer K2 (kategori dua) dalam rapat gabungan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/7).

Rapat Gabungan yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto, khusus membahas penyelesaian honorer K2.

BACA JUGA: Ternyata Ini Permasalahan dalam Pengangkatan Honorer K-2

Selain Mendagri, hadir dalam rapat tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Asman Abnur, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek.

Mendagri mengungkapkan beberapa permasalahan dalam penyelesaian pengangkatan tenaga honorer. Pertama, dari data tenaga honorer K-1 dan K-2 ternyata diketahui masih ada yang belum masuk hasil validasi data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemen-PANRB.

BACA JUGA: Penyelesaian Honorer K2 Usia di Atas 35 Tahun, Begini...

Permasalahan kedua, terdata masih ada tenaga honorer kategori K-1 dan K-2 yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Ketiga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota masih mengangkat tenaga honorer yang dialokasikan pada APBD.

BACA JUGA: Asman Abnur Pastikan Sudah Ada Solusi Masalah Honorer K2

Keempat, K-2 yang tidak lulus tes kompetensi, akan tetap bekerja. “K-2 yang tidak lulus tes kompetensi masih menjalankan tugas dan mengabdi di lingkungan pemerintah daerah1, untuk diperhatikan oleh pemerintah menjadi CPNS," kata Tjahjo mengenai permasalahan dalam penyelesaian tenaga honorer keempat.

Keterangan Tjahjo tersebut disampaikan kepada media melalui rilis yang dikeluarkan Kapuspen Kemendagri Bahtiar, usai rapat tertutup tersebut.

Kemendagri, lanjut Tjahjo, telah melakukan beberapa langkah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer K-2. Yakni dengan mengevaluasi anggaran APBD Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan efisiensi pengangkatan tenaga honorer daerah dan menjamin anggaran pengangkatan honorer K-2.

"Kami juga telah menyampaikan surat Mendagri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota," terangnya.

BACA JUGA: Penyelesaian Honorer K2 Usia di Atas 35 Tahun, Begini...

Rapat Gabungan Tahapan Penyelesaian Tenaga Honorer K2 hari ini diketahui merupakan kesepakatan bersama antara Pemerintah dan DPR RI. Rapat lanjutan ini turut menentukan nasib sejumlah tenaga honorer kategori K-2 ke depan.

Wakil Ketua DPR Utut Adiyanto di Gedung DPR RI, Senayan, pekan lalu mengungkapkan status tenaga honorer K-2 yang belum lulus tes menjadi CPNS sebanyak 438.590. (sam/rls/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecewa Hasil Raker Gabungan, Honorer K2 Desak Revisi UU ASN


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler