jpnn.com - JAKARTA - Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerlihatkan, masih terdapat 44 kabupaten/kota yang belum menjalankan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Karena itu diminta segera melaksanakannya, karena jika sampai akhir tahun tidak dilakukan, terancam sanksi.
"Kalau sampai akhir tahun belum melakukan (PTSP,red) akan diberikan sanksi. Bisa sampai tidak diberikan semacam dana insentif dan sebagainya," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemdagri Reydonnyzar Moenek, Sabtu (3/10).
BACA JUGA: Para Gubernur Klaim Stok Kebutuhan Masyarakat Aman
Menurut pria yang akrab disapa Donny ini, PTSP diperlukan untuk memudahkan investasi. Karena itu pelayanan perizinan perlu diberikan dalam waktu cepat dalam hitungan hari dan jam. Tidak lagi berlama-lama hingga berbulan-bulan.
"PTSP memberikan kepastian dan kemudahan pelayanan. Jadi (pemberian izin,red) bukan bulan dan hari, tapi jam," ujar Donny.
BACA JUGA: Muhaimin: Kaum Muda Ujung Tomkak PKB di Masa Depan
Agar pelayanan makin maksimal, pengawasan berupa kontrol sosial dari masyarakat kata Donny, sangat diperlukan. "Pengawasan kan tidak dibantah kontrol sosial masyarakat semakn kuat. Iklim keterbukaan semakin dibangun. Tidak jamannya birokrasi daerah hambat investasi daerah," ujar mantan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri ini.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Empat Lembaga Ini Lakukan Pemetaan Komprehensif
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersisa Dua Bulan, Yakin Tahapan Pilkada di Tiga Daerah Bisa Terkejar
Redaktur : Tim Redaksi